Informasi Kegiatan Normalisasi Bisa Rugikan Nama Baik Desa, Dinas PUPR Dan Pelaksana, Kades : “Perlu Diluruskan”

beritatandas.id, Karawang – Kedangkalan sungai atau saluran irigasi dapat menghambat jalannya arus air, dan dapat menimbulkan banjir, karena air yang seharusnya mengalir dengan baik dan lancar tersumbat akibat terjadinya pendangkalan. Sehingga dapat berakibat fatal terhadap pemukiman warga, khususnya pada areal pertanian masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat petani sering kali meminta Pemerintah Desa (Pemdes) atau Kelurahan untuk dapat segera mengatasi pendangkalan sungai, dan terkadang kalangan petani menyampaikan aspirasinya melalui program Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agar dapat dituangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) dan menjadi usulan dalam program aspirasi anggota DPRD kepada pihak Eksekutif, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda).

Seperti halnya normalisasi yang sedang dikerjakan oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Muslihat selaku Kepala Desa (Kades) setempat merasa bersyukur usulan masyarakatnya dapat diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Ia menjelaskan, jika sebelumnya masyarakat petani sering mengeluhkan sulitnya mendapatkan air untuk mengaliri area pesawahan dilokasi tersebut, “Sehingga para petani harus mengambil air dengan menggunakan alat penyedot berupa pompa, dan itu lumayan menguras biaya. Karena selain harus mengeluarkan biaya sewa pompa, juga harus membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dapat mengoperasikan pompa,” Jelasnya, Senin (25/10/2021).

Harapannya, setelah dilakukan normalisasi, masyarakat petani yang memiliki lahan pertanian berupa sawah dilokasi itu, kedepan sudah tidak perlu repot – repot lagi untuk mendapatkan air.

Ada pun soal adanya salah seorang warga yang mengclaim lahannya yang berada dipinggir saluran pembuang hampir dikeruk oleh alat berat seluas 100 m2. Kades membantah telah terjadi hal tersebut, “Informasi yang beredar dimedia itu tidak benar adanya, karena tidak ada kegiatan normalisasi yang menyerobot lahan atau tanah milik warga, sehingga merugikan petani,” Tegas Muslihat.

“Adanya 27 dapuran padi yang dicabuti oleh pemiliknya, itu bukan atas dasar perintah Pemdes atau operator normalisasi. Tapi atas inisiatifnya sendiri,” Ungkapnya.

Ia juga menguraikan, “Bagaiamana bisa kegiatan normalisasi dapat merusak lahan pertaniannya. Kegiatannya saja tidak sampai ke dekat lahannya kok, masih ada jarak sekitar 50 meteran,”

Ditambahkannya, “Hal itu merupakan bentuk ketakutannya saja, tapi seharusnya sebelum dia mencabuti tanaman padinya, ada baiknya bertanya dulu kepada kami atau kepada operator, dan sekali pun sampai ke dekat lahannya. Saya rasa operator bukan orang bodoh, bekerja tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sampai membabat lahan milik petani,”

“Hal ini perlu diluruskan, jangan sampai ketika Pemkab Karawang dan pelaksana sudah berbaik hati mengakomodir aspirasi masyarakat, malah diopinikan yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebagai pihak yang tau terima kasih, saya berkewajiban untuk meluruskannya,” Pungkasnya.

Reporter : Lex/Rls