Surabaya: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) menggelar rapat koordinasi penguata peran pemerintah daerah melalui pendanaan dalam penyelenggaraan keolahragaan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3).
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora, Sanusi menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama untuk menyukseskan Undang-aundang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Intinya kegiatan ini tentu membangun kesepahaman bersama terkait pola alokasi anggaran, perencanaan anggaraan, serta implementasi peruntukkan dana keolahragaan pada daerah masing-masing,” kata Sanusi.
Diterangkan Sanusi, anggaran tersebut nantinya diperuntukkan bagi stakeholder olahraga maupun penyelenggaraan event olahraga didaerah. Misalnya Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga Pekan Olahraga Pelajar Nasional atau Popnas.
“Jadi bagaimana kegiatan yang kita lakukan ini untuk menjelaskan mekanisme penganggaraan alokasi yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Sekali lagi ini untuk membangun kesepahaman kita bersama agar kita tidak salah langkah,” ujar Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi berharap setiap pemerintah daerah kedepannya bisa lebih terus mendukung untuk memajukan prestasi olahraga. Termasuk juga membangun kebugaran masyarakat.
“Ya kita ingin dalam rapat koordinasi ini bisa mendapatkan saran masukan dari teman-teman pemerintah daerah. Kita berharap dukungan anggaran olahraga baik dari Pemprov atau Pemkot/Pemkab dapat berjalan demi menunjang olahraga,” jelas Sanusi.
Ikut hadir dalam rapat koordinasi ini adalah sejumlah perwakilan dari masing-masing perwakilan daerah seperti para Inspektur, Kadispora, dan juga ada stakeholder keolahragaan dari Jawa Timur.
Leave a Reply