“Kabupaten Bekasi dan Purwakarta mengalami hal yang sama, perbedaanya cuma satu, kalau mereka hutangnya dimasukan dalam APBD 2020, tapi Kabupaten Subang tidak.”
beritatandas.id, SUBANG – Kejadian tunggakan pembayaran pekerjaan proyek 2019 sebenarnya bukan Kabupaten Subang saja yang alami, tetapi Kabupaten Bekasi dan Purwakarta mengalami hal yang sama.
Perbedaannya, Kabupaten Bekasi dan Purwakarta ketika ada tunggakan hutang, cepat segera dimasukan rincian hutangnya ke APBD Tahun 2020, tetapi Subang tidak, ini yang jadi masalah.
“Sebenarnya gagal bayar tidak perlu dibesar-besarkan, Kabupaten Bekasi dan Purwakarta mengalami hal yang sama tetapi perbedaanya cuma satu, kalau mereka hutangnya dimasukan dalam APBD 2020, tetapi Kabupaten Subang tidak, itu yang menjadi kesalahan fatal Pemkab Subang,” kata Andi Lukman Hakim, aktivis NU Subang.
Selain itu, kesalahan lainnya adalah tidak adanya koordinasi dengan pihak DPRD. Pihak eksekutif memunculkan Perbup Nomer 84 Tahun 2019 oleh Bupati Subang diperkirakan bisa memiliki landasan hukum tertundanya pembayaran pekerjaan proyek, ternyata tidak, bahkan menjadi masalah baru.
“Perbup tersebut diterbitkan secara sepihak tanpa ada koordinasi persetujuan di paripurna DPRD Subang,” kata Andi.
Tidak adanya koordinasi dengan DPRD Subang mengenai terbitnya Perbup Nomer 84 Tahun 2019, pihak eksekutif dinilai ceroboh dalam mengambil kebijakan.
“Karena Perbup yang dikeluarkan tersebut menyangkut anggaran APBD 2019, jika tidak ada koordinasi dengan DPRD akan berdampak pada prodak-prodak hukum yang akan dibuat DPRD tahun berikutnya,” kata Andi.
Reporter : Harun Hasyim
Leave a Reply