Inplemantasikan Program Restorative Justice Kapolri, Aiptu Henda Bhabin Bandasari Laksanakan Problem Solving

Cangkuang – Bhabinkamtibmas Desa Bandasari Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aiptu H. Henda Suhenda, melaksanakan Problem Solving kesalahan fahaman anak remaja.

Bertempat di Mapolsek Cangkuang, Aiptu Henda mempertemukan kedua belah pihak untuk diberikan pemahaman hukum terkait Tindak tanduk kita yang dapat dijerat hukum.

Sebelumnya Sdr. Agus, Sdr. Dadan dan Sdr. Agam yang semuanya adalah warga Desa Bandasari, terlibat perselisihan, sehingga mereka berniat untuk melaporkan permasalahannya ke Mapolsek Cangkuang.

“Kebetulan saya selaku Bhabin Bandasari sedang melaksanakan Piket, dan langsung mempertemukan semua Pihak yang berselisih untuk diadakan Musyawarah Kekeluargaan,” jelas Henda, Jum’at, (18/8/2023).

Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu H. Yusup Juhara, S.H., sebagaimana arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., semaksimal mungkin setiap permasalahan yang bersifat Pidana ringan yang terjadi diwilayahnya diarahkan untuk diselesaikan dengan cara “Restorative Justice”.

“Para Bhabinkamtibmas harus berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi diwilayahnya,” kata Kusworo.

Sementara Kapolsek, mengatakan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas diarahkan untuk melakukan Problem Solving dalam setiap penyelesaian permasalahan diwilayah Desanya, pungakasnya.