Instruksi Kapolri : Polisi Dilarang Tilang Manual

Jakarta, beritatandas.id – Larangan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan tilang kepada pengendara secara manual. Tilang kini hanya bisa dilakukan secara eletronik alias ETLE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 kemarin.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Dalam pemberitaan sebelumnya, tilang elektronik (ETLE) diterapkan menggunakan kamera statis maupun moblie, bahkan kini tilang elektronik juga bisa dilakukan menggunakan drone. Penggunaan drone sebagai kamera ETLE diterapkan di wilayah Semarang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE drone.

“Nggak pakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan handphone,” jelas Agus saat dihubungi detikcom, Senin (10/10/2022).

ETLE drone merupakan pengembangan dan pembaharuan dari ETLE mobile device, yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portabel dan mobile.

Sebelumnya kamera ETLE juga terpasang di mobil patroli kepolisian. Kamera ETLE mobile on board itu dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis. Selain itu juga sudah dioperasikan juga ETLE Mobile Handheld. Petugas kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalin, serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

Untuk mekanisme dan standar operasional prosedur dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat konfirmasi tilang.

Agus mengatakan polisi yang bertugas mengoperasikan ETLE drone juga sudah dilatih oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Saat ini ETLE mobile dengan drone baru dioperasikan di kota Semarang.

“Jadi kami sudah kerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, jadi peng-capturean, pelanggaran menggunakan drone, semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa harus ada polisi, tertib dan patuh berlalu lintas,” jelas dia.

sumber: https://oto.detik.com//d-6362356/kapolri-polisi-dilarang-lakukan-tilang-manual-diganti-dengan-etle

( Lx )