Investasi di Cianjur Terhambat Gegara tak Punya Perda RTRW

beritatandas.id, CIANJUR – Sampai saat ini, Kabupaten Cianjur belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Asep Suherman, yidak adanya Perda RTRW tersebut membuat arus investasi ke Kabupaten Cianjur menjadi terhambat.

“Bagaimana arus investasi akan sehat kalau aturan RTRW-nya saja belum ada,” kata Asep dalam keterangannya Senin (22/2/2021).

Baca juga : Asep Suherman : Jabar Lamban Lakukan Pemekaran Wilayah

Ia pun menjelaskan bilamana ada investor yang akan investasi di Cianjur tentunya akan terlebih dahulu menanyakan RTRW, apabila belum ada jelas mereka akan mundur.

“Jika ternyata perda RTRW-nya belum ada, maka para calon investor tersebut akan ragu bahkan mundur untuk membangun perekonomian di wilayah Kabupaten Cianjur,” katanya.

Menurutnya lagi akan sulit mendapatkan investor yang berspekulasi dalam melakukan usahanya apabila RTRW itu belum ada.

Misalnya seorang calon investor mau berinvestasi di bidang industri, sedangkan Perda RTRW yang merupakan legal standing atau legalitas untuk perizinan industrinya belum ada apakah dia berani? Sedangkan payung hukum perizinannya kan berdasar atau berpijak pada Perda RTRW,” katanya

Baca juga : Asep Suherman Minta Pemprov Jabar Membuat Regulasi Petani Kopi Lokal

Asep meminta agar Perda RTRW di Kabupaten Cianjur ini segera dibuat supaya arus investasi ke wilayah itu bisa baik.

“Maka, segeralah tuntaskan Perda RTRW-nya agar arus investasi di Kabupaten Cianjur ini membaik,” paparnya.

Politisi PKB ini menambahkan dalam pembuatan Perda RTRW tersebut perlu adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif  serta juga melibatkan masyarakat.

Redaksi