Cangkuang – Tepatnya di Kp. Lembur Kolot Rw 05 Desa Nagrak Kec Cangkaung Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., turun langsung melakukan pengecekkan TKP serta mendengarkan saksi-saksi.
Sesuai dengan bukti cctv, disana telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan anak dibawah Umur/Cabul terhadap korban an. Sdri. PAL usia 17 tahun warga Kp. Sukamanah Rt 03 Rw 05 Desa Nagrak.
Video dari peristiwa tersebut sempat beserdar di media sosial, walaupun kami sudah mendapat informasi serta laporan awal sebelumnya dan sedang dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung.
“Diduga Pelaku sudah teridentifikasi namun ybs melarikan diri, dan kamj sedang berkoordinasi dengan orang tuanya,” ujar H. Yusup, Jum’at, (15/9/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., sesat setelah mendapatkan informasi telah langsung memerintahkan Kapolsek Cangkuang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
“Unit Reskrim Polsek segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Bandung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kusworo.
Lanjut Kapolsek, menegaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Cangkuang sudah langsung turun untuk mengetahui keberadaan diduga pelaku, pungkasnya.
Leave a Reply