Jelang PPKM Darurat, TNI-Polri dan Forkopimda di Sukabumi Lakukan Sosialisasi, Ingatkan Kepatuhan Protokol Kesehatan

beritatandas.id, Sukabumi – Jelang diberlakukannya PPKM Darurat, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar bersama-sama dengan Kodim 0607, Dishub dan Sat Pol PP Kota Sukabumi sosialisasikan pemberlakuan PPKM Darurat ke beberapa pusat keramaian di Kota Sukabumi, salah satunya di Kawasan Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi, Jum’at (02/07/2021).

“Hari ini Polres Sukabumi Kota Polda Jabar bersama-sama dengan Kodim 0607, Dishub dan Sat Pol PP Kota Sukabumi melakukan kegiatan sosialisasi, penyampaian bahwa tanggal 3 sampai dengan 20 Juli akan dilakukan PPKM Darurat di wilayah Kota Sukabumi, level 4,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Sumarni.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan secara mobile ke beberapa pusat keramaian, mini market, supermarket, pusat perbelanjaan dan lokasi-lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.

Sumarni juga menegaskan bahwa sejumlah sanksi akan diberikan kepada warga masyarakat maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dengan Tipiring, denda hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tadi menyampaikan bahwa untuk restoran kafe dan sebagainya, tidak ada yang makan di tempat, harus take away, jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi, Tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha,” tambahnya.

Lanjutnya, “Untuk tempat-tempat yang lain, nanti sesuai dengan Inmendagri 15 th 2021 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota maupun kabupten, dan tanggal 3 sudah akan kita terapkan. Jadi untuk mall, pusat perbelanjaan harus tutup. Kemudian untuk pasar tradisional bisa dibuka dengan Protkes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk proses belajar mengajar harus dilakukan daring,” katanya.

Jelang diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, Sumarni juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

“Kami juga mengimbau, berlaku untuk seluruh warga masyarakat agar benar-benar taat, disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat 5M, gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas,” imbaunya.

“Kami berharap, kita sama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota Polda Jabar” pungkasnya.

Redaksi