Johan J Anwari Berikan Pemahaman Ke Masyarakat Desa Utama Terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kabupaten Ciamis, beritatandas.id  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Johan J Anwari, M.Si Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Dusun Wetan Desa Utama Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis. Sabtu, (02/12/2023).

Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Johan memberikan pemahaman mendalam tentang isi Perda kepada masyarakat setempat. Dengan antusiasme yang tinggi, ia menjelaskan hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat, serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam Perda tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak dan perlindungan pekerja migran, sekaligus mendukung implementasi Perda Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Pertemuan di Dusun Wetan Desa Utama juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan legislator asal fraksi PKB ini melalui dialog interaktif, ia berupaya memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh komunitas.

Dengan inisiatifnya dalam menyebarkan informasi terkait perlindungan pekerja migran, Johan menunjukkan komitmennya untuk menjembatani pemahaman masyarakat tentang regulasi yang relevan dan penting bagi kehidupan sehari-hari. Aksi nyata ini semakin memperkuat peran anggota DPRD dalam mendekatkan diri kepada konstituennya.***