Kabid Humas Polda Jabar : Penegakan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

beritatandas.id, Bandung – Telah dilaksanakan kegiatan Hallo Polisi disalah satu Radio terkemuka di Bandung dengan narasumber Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jabar Dr.Anang Usman S.H., M.Si dan dipandu oleh pemandu acara penyiar Radio Sdri. Yani Sosiani, Kamis (23/9/2021).

Presiden Jokowi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dan diberlakukan untuk menangkal wabah Covid-19.

Beliau menyebutkan bahwa ada 44 (empat puluh empat) Kabupaten dan Kota di 6 (enam) Propinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat, termasuk beberapa daerah di Jawa Barat. Melonjaknya angka penderita covid-19 saat ini, selain dipengaruhi dengan ditemukannya varian “Delta” yang sudah masuk ke Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, dipengaruhi juga oleh rendahnya ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) serta penerapan sanksi terhadap pelanggar prokes yang masih dianggap ringan oleh sebagian kalangan masyarakat.

Narasumber Dr. Anang Usman S.H., M.Si mengatakan bahwa Penegakan hukum dengan menggunakan Perkada selama ini dilakukan karena memang Kota dan Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat belum memiliki “Perda” untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Prokes. Dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, hanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintahan Kota Cirebon yang sudah memiliki Perda tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes.

Efektivitas Perda tersebut dalam penegakan hukum bagi para pelanggar prokes,diharapkan berdampak dan menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadi pelanggaran prokes berulang dan dapat menjadikan kesadaran bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk bersikap disiplin dalam melaksanakan aktifitas dan rutinitasnya selama ini, karena dalam Perda diperbolehkan untuk mengatur tentang adanya sanksi kurungan bagi pelanggar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 Undang undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “Materi muatan mengenai ketentuan pidanahanya dapat dimuat dalam: Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.

Diharapkan dengan adanya Perda tersebut, penegakan hukum bagi para pelanggar prokes dapat berjalan dengan maksimal yang tentunya akan berbeda manakala menggunakan Perkada, karena apabila menggunakan Perkada hukumannya bersifat adminitratif (ringan) dan penegakan hukumnya dengan cara non yustisial (tidak sampai ke pengadilan) serta penegaknya adalah Satpol PP, sedangkan apabila penegakan hukum bagi pelanggar prokes menggunakan Perda, hukumannya sudah ada yaitu hukuman kurungan dan dilakukan dengan cara yustisial (melalui pengadilan) serta penegak Perdanya adalah Polri dan PPNS pada Satpol PP sebagai penyidik dan penuntut didampingi oleh TNI, dan Hakim dapat memberikan vonis serta pihak Jaksa sebagai eksekutornya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa peran Penegak Hukum Berdasarkan situasi kondisi di atas, dapat dikatakan bahwa ditinjau dari aspek hukum, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, namun realitas sampai saat ini belum menunjukkan ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus di Jawa Barat, serta harus didukung dengan upaya yang lebih tegas namun santun di dalam masyarakat. Eksistensi dan atensi ekstra dari seluruh pihak terkait menjadi sangat urgen untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyebaran virus ini.

Seharusnya kegiatan PPKM dilakukan di semua daerah meskipun masih dalam zona hijau untuk mencegah daerah tersebut menjadi zona merah. Bahaya yang sangat besar yang akan terjadi ketika secara bersamaan semua daerah menjadi zona merah adalah ketidakmampuan daya tampung rumah sakit yang akan membawa kita dalam kondisi seperti di negara lain di mana tenaga kesehatan akan memilih siapa yang memiliki potensi hidup yang lebih besar, hanya itulah yang akan diselamatkan.

Jangan sampai opsi pemberlakuan hukum pidana justru menjadi sesuatu yang kontra produktif dan bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri, sehingga penanganan penyebaran ini harus menjadi fokus utama dengan memberikan informasi yang komprehensif dan berbasis bukti untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat, bukan dengan ketakutan ancaman pidana.

Sejak ada istilah PSBB, PPKM, PPKM Darurat ataupun Lockdown sekalipun, jangan hanya Cuma slogan saja, tetapi bagaimana bisa dipaksakan untuk penegakan hukum bagi pelanggar prokes di lapangan, semoga covid-19 cepat berlalu.

“Mengapa PPKM diberlakukan secara berkala terus menerus, hal ini bertujuan unutuk meninjau situasi disetiap daerah agar masyarakat selalu menyadari bahwa pandemi covid-19 ini masih ada walaupun memang situasi sekarang sudah mulai membaik dan supaya masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan.” ujar Narasumber.

“Kami mengharapkan untuk petugas penertiban apabila ada PKL yang sedang berjualan yang ingin di tertibkan selama masih adanya PPKM dapat di lakukan secara humanis dan memberikan pemahaman daripada memilih cara secara tidak humanis.” tuturnya.

“Saya menghimbau bahwa pandemik ini masih ada dan entah kapan berakhirnya, pandemik ini adalah tangung jawab kita semua tidak hanya pemerintah. Hal ini agar kita selalu berkomitmen menjaga Protokol kesehatan demi menghadapi situasi pendemi Covid-19 ini dan situasinya kembali normal sedia kala.: tutup Narasumber.

 

Redaksi