Kabid Humas Polda Jabar : Tekan Angka Kejahatan Polisi Intensifkan Operasi Libas Lodaya

Sukabumi, beritatandas.id – Jajaran Polres Sukabumi Kota Polda Jabar tengah intens menekan angka kejahatan jalanan, mulai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang kerap disingkat C3.

Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY Zainal Abidin, memimpin langsung Operasi Libas Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli rutin yang dilakukan pada setiap jajaran polsek – polsek di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.

“Pada Operasi Libas Lodaya 2022 ini, kami Polres Sukabumi Kota Polda Jabar melakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya usai melakukan Operasi Libas Lodaya 2022, Minggu (29/05/2022) dinihari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan Operasi Libas Lodaya 2022 ini dimaksudkan untuk menekan aktifitas dan meminimalisir aksi geng bermotor, yang kerap melakukan kejahatan jalanan.

“Ini merupakan antisipasi tindak pidana C3 yang diakibatkan geng motor. Dalam kegiatan ini juga, kami melakukan kegiatan di dua titik, yakni razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani dan di depan Terminal Jalur Lingkar Sukabumi,” tambah Kapolres.

Masih menurut Kapolres, berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan, pihaknya berhasil menindak ratusan pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi surat – surat.

“Sebanyak 220 pelanggar berhasil kami tindak dengan sanksi penilangan, dan sebanyak 95 kendaraan bermotor terpaksa diamankan karena pengendara tidak dapat menunjukan surat bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” tegasnya.

Tak lupa pula dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk senantiasa mengikuti peraturan dalam berkendara. Lengkapi surat-surat berkendara, dan budayakan selamat dalam berlalu lintas.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, ketentuan aturan lalu lintas itu berlaku pada pagi, siang maupun malam hari. Diharapkan masyarakat yang beraktifitas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar mentaati peraturan yang ada. Terutama bagi pengguna roda dua yang berboncengan agar memakai helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan Sim dan STNK dan juga bagi masyarakat yang menggunakan knalpot bising atau brong agar segera diganti, karena ini menjadi sasaran dalam prioritas kami untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang ada, “pungkasnya.

 

Redaksi