Tasikmalaya, beritatandas.id – SBL (66) tahun tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak di Mangkubumi ternyata pernah melakukan hal yang sama di tempat asalnya Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan di tempat asalnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi respon cepat Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak ini.
“Dari pengakuannya pernah melakukan hal sama kepada 5 anak di Medan, dan si kakek ini merupakan Residivis Narkoba” ujar Kasat Reskrim, Minggu (13/03/2022).
Dijelaskan juga bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban.
“Untuk diwilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman ” ungkapnya
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegasnya
Telah diberitakan sebelumnya (10/03/22), bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar telah menerima penyerahan dari Polsek Mangkubumi seorang kakek SBL (66) terduga pelaku pencabulan terhadap Anak laki laki dibawah umur AR (5) tahun.
Rumah korban dan tempat kontrakan pelaku berdekatan, sehingga dengan leluasa pelaku mengiming imingi korbannya untuk datang ke tempat pelaku.
Kasat Reskrim menghimbau kepada warga dan lingkungan untuk bersama sama meningkatkan pengawasan kepada buah hatinya, berhati hati dengan orang yang baru dikenal ,apalagi dengan mengiming imingi anak uang jajan atau makanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Redaksi
Leave a Reply