Kades Kebingungan, Banprov 69 Desa di Subang Belum Cair

beritatandas.id, Subang – Sebanyak 69 desa lagi di Kabupaten Subang belum mencairan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov).

Tadinya 93 desa yang masih menunggu pencairan Banprov, namun sudah cair 22 desa di akhir November 2021.

Delapan desa di Kecamatan Cijambe, yang mengaku belum mencairkan Banprov reguler sebesar Rp130 juta tinggal Desa Cikadu, Gunung Tua dan Desa Bantarsari.

Kepala Desa Bantarsari Said, PJ Kades Cikadu Deni Ganda Permana, Kades Gunungtua Carmo menyatakan hal yang sama bahwa ketiga Kepala Desa tersebut mengungkapkan Banprov untuk tahun 2021 belum juga masuk ke nomer rekening desanya masing-masing.

“Padahal pengajuan sudah diverifikasi oleh DPMD dan sekarang sudah Kamis. 2 November 2021 hanya menyisakan satu bulan kurang lagi di akhir tahun,” ujar ketiga Kepala Desa di Kecamatan Cijambe.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Subang Drs Nana Mulyana, melalui Kasi Pasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa (DPMD) Anggilla RM, ST, untuk memperoleh bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat berupa Bantuan Provinsi (Banprov) reguler membutuhkan berbagai proses mulai dari pengajuan usulan masing-masing desa hingga dilakukan verifikasi oleh DPMD.

Dari 245 desa yang sudah tersalurkan itu sebanyak 174 desa dengan beberapa tahaapan diantarnya tahapan pertama ada 43 desa, tahapan ke dua ada 23 desa, tahapan ke tiga ada 29 desa tahapan ke empat ada 57 desa dan tahapan ke lima ada 22 desa jumlah yang sudah tersalurkan sejumlah 174 desa.

Adapun sisanya 69 desa lagi, menurut Agilla selaku Kasi Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa dari 69 desa termasuk 2 desa yang diverifikasi perbaikan yang dua desa tersebut sudah dikirimkan ke provinsi.

“Selanjutnya diupayakan kordinasi dengan pihak provinsi terkait agar para kepala desa mengetahui bahwa Banprov sudah masuk rekening desanya atau belum,” katanya.

Lebih lanjut Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa (DPMD) Subang Agilla RM menjelaskan, usulan yang diajukan masing-masing desa akan diproses verifikasi di DPMD, apabila dinyatakan lolos maka akan dibuatkan surat pengantar oleh Kepala DPMD yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat melaui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, setelah itu BPKAD akan memverifikasi nota dinas tersebut.

Manakala tidak ditemui permasalahan dan secara administrasi dinyatakan lengkap, pihak BPKAD akan memproses untuk membuatkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian mengirimkannya ke Bank Jabar untuk dicairkan ke rekening masing-masing desa.

“Kami hanya sebatas memfasilitasi pengajuan usulan yang dibuat masing-masing desa, pastinya apabila mengajukan akan cairnya,” jelasnya.

Pencairan dana Banprov melalui rekening masing-masing desa sebesar Rp130 juta per desa, ketika desa sudah menerima bantuan kegiatannya agar segera membayar pajak dan membuat surat pertanggungjawaban yang ditujukan ke DPMD dan Provinsi Jawa Barat.

“Penggunaan dana Banprov yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperuntukkan bagi penyelenggaraan Sapa Warga, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), dan Infrastruktur tersebut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Penggunaannya dikerjakan sesuai petunjuk yang tertera di dalam proposal yang diajukan,” imbaunya.***

Reporter : Ade Bom