Kades Suka Makmur Dan LMP Mada Jabar Pertanyakan Kegiatan Pemadatan Lahan Di Perum Resinda

 

beritatandas.id, karawang – Setiap pembangunan atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, diwajibkan menempuh kajian teknis terlebih dahulu. Baik berupa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Untuk mendapatkan ketiga dokumen lingkungan tersebut, diperlukan adanya kajian terlebih dahulu, yang kemudian hasil kajiannya dipergunakan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat dalam melakukan kegiatan, baru dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Hal itu perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan lingkungan.

Seperti halnya yang dipertanyakan oleh Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kepada kalangan awak media, Dede Sudrajat merasa kaget begitu mengetahui adanya kegiatan pemadatan tanah dilokasi Perumahan Resinda yang berbatasan langsung dengan Kampung Pasir Jengkol, Desa Sukamakmur.

Dede yang ditemui pada lokasi pemadatan lahan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengembang Perumahan Resinda yang diduganya mengabaikan dampak terhadap warganya dikampung Pasir Jengkol, “Ini ada kegiatan pemadatan tanah yang katanya untuk meninggikan tanggul, agar terhindar dari banjir musiman, akibat luapan air sungai Cibeet dan Citarum,” Katanya, Sabtu (17/10/2021).

“Tetapi, seperti yang kita lihat sekarang, pemadatan ini diduga asal – asalan. Karena penahan tanahnya hanya mengandalkan dinding pagar yang sudah ada, tidak dibuatkan Tembok Penahan Tanah (TPT) berupa beton. Sehingga saya menduga, ini sangat rawan sekali, karena tanpa TPT bisa mudah jebol, yang pada akhirny berpotensi membahayakan warga saya dikampung Pasir Jengkol,” Sesal Dede.

Ditambahkannya, “Untuk itu, saya sudah melakukan teguran lisan melalui sambungan telephone kepada pihak pengembang, dan hari Senin pekan depan saya akan menemui pihak pengembang, supaya lebih memperhatikan dampaknya,”

Ditempat dan waktu berbeda, kalangan awak media berusaha meminta pendapat dari salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan, yang juga sebagai Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan membenarkan, bahwa dirinya sudah dihubungi oleh Kades Sukamakmur, “Ya betul, saya sudah ditelephone dan dikirimi video lokasi kegiatan tersebut,” Ujarnya.

Andri mengungkapkan, “Pak Kades meminta LMP Mada Jabar sebagai Civil Society untuk mengawal masyarakat Desa Sukamakmur, khususnya warga Kampung Pasir Jengkol bersama Pemdes Sukamakmur untuk mempertanyakan kegiatan yang diduga bakal berpotensi menimbulkan dampak itu,”

“Setelah pak Kades mengirimkan video, saya langsung lakukan komunikasi dengan Bidang Tata Lingkungan (DLHK) Karawang, supaya dikroscheck terlebih dahulu keberadaan dokumen lingungannya. Berhubung hari libur, untuk pengecheckkan baru akan dilakukan pada hari Senin pagi pekan depan,” Ungkapnya.

“Kesimpulannya kita tunggu setelah ada hasil dari pengechekkan. Bila mana sudah sesuai dengan ketentuan, maka kita minta DLHK Karawang untuk mengawasi jalannya proses kegiatan tersebut, dan bila belum memenuhi ketentuan persyaratan kegiatan, kami akan meminta DLHK untuk memberikan tindakan sementara, sambil menunggu proses pembuatan dokumen lingkungan. Karena setiap kegiatan tentunya diharuskan memiliki kajian serta dokumen lingkungan,” Jelas Andri.

Reporter : Lex / Red