beritatandas.id, BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyesalkan adanya keterlibatan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, sebagaimana instruksi dari Kapolri, anggota yang menyalahgunakan narkotika dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.
“Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalah guna narkoba pilihannya ada dua: dipecat atau dipidanakan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Namun demikian, terkait dengan sanksi yang diberikan, menurut Dofiri, tetap didasarkan tingkat kesalahannya. Sebagaimana diketahui, Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astana Anyar masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
“Jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat,” ucap Dofiri.
Dofiri menambahkan, hal tersebut merupakan wujud dari keseriusan. Dia pun berharap hal serupa tak terulang di kemudian hari oleh anggota lainnya. Tes urine Kompol Yuni menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika.
“Kita tidak mau anggota kita terjebak lebih jauh, masih banyak anggota kita lain yang baik, yang melakukan kekeliruan seperti yang keterlibatan narkoba itu tentunya kita akan ambil langkah dan tindakan tegas supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain jangan sampai nanti terulang seperti,” ujar Dofiri.
Kompol Yuni sebelum menjadi Kapolsek Astana Anyar sempat menduduki sejumlah pos, termasuk menjadi Kasat Narkoba Polres Bogor selama dua tahun.
Sumber : Mataperistiwa
Leave a Reply