Subang, beritatandae.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) adalah Lembaga Mitra Strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan Partisipasi dan Pelayanan Penyelenggaraan Masyarakat Desa.LPMD juga berperan ikut serta didalam Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam Pembangunan di Desa,LPMD merupakan Lembaga yang terbentuk atas Prakarsa Masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan Aspirasi dan Pelayanan untuk Penyelenggaraan dan Pembangunan Desa yang lebih baik.
Namun sepertinya LPMD di Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang,tidak sejalan dengan Tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah,pasalnya sejak dilantiknya Ujang Masturo sebagai Plt.Kepala Desa Muara,salah satu anggota LPMD Desa Muara yang menjabat sebagai Bendahara merasa tidak beri Tugas dan tidak difungsikan oleh Pemerintah Desa Muara.
Merasa tidak dibutuhkan oleh Pemerintah Desa Muara,Bendahara LPMD Desa Muara yang kebetulan sebagai Salah satu anggota LSM ELANG MAS yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di DPP LSM ELANG MAS,pada hari Jum’at Tanggal 02 September 2022 menyampaikan surat Pengunduran dirinya sebagai Bendahara dan sebagai Anggota LPMD Desa Muara yang disampaikan kepada Plt.Kepala Desa Muara dengan Tembusannya disampaikan kepada Camat Blanakan,Ketua dan Anggota LPMD Desa Muara dan kepada Ketua BPD Desa Muara.
Dalam surat Pengunduran dirinya tersebut terdapat dua alasan,yang Pertama Sebagai Bendahara dan/atau Anggota LPMD Desa Muara tidak di Fungsikan dan alasan yang kedua,dirinya Ingin Fokus dengan Aktivitas atau Kegiatan Pribadi, Keluarga dan Organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( LSM ELANG MAS ).
” Buat apa jadi LPM kalau tidak fungsikan,masa ada musyawarah membahas Rencana Pembangunan dan Pelaksanaan saya tidak di Undang,tidak di libatkan,padahal di LPM saya sebagai Bendahara, berarti Kepala Desa dan Pemerintah Desa Muara tidak mengganggap saya sebagai LPM,apa apaan ini,makanya saya Mengundurkan diri dari LPMD Desa Muara ” Ungkap Wasim yang biasa di sapa akrab Cu’ing dan diketahui sebagai Anggota LSM ELANG MAS
” Saya mendapat Informasi,ada dugaan Pemotongan Dana Desa oleh Plt.Kades Muara sebesar 30 Persen,katanya sih untuk Pajak,tapi nanti saya akan tanyakan langsung kepada Kades dan BPD sekalian kepada Pengurus LPM nya ” Pungkas Cu’ing.
Mendengar dan mengetahui Bendahara LPMD Desa Muara sebagai Anggota LSM ELANG MAS,awak media pun meminta Tanggapan Kepada Pimpinannya
” Ya kalau memang Pak Cu’ing mengundurkan diri dari LPMD Muara karena tidak di Fungsikan saya setuju dan mendukung,Karena untuk apa dia memiliki Legalitas sebagai Anggota dan Bendahara LPMD tapi hanya bersifat formalitas atau tidak di Fungsikan ” Ungkap Ketum LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah yang familiar disapa Kang Buron kepada awak Media.
Lebih lanjut Ketum LSM ELANG MAS memaparkan
” Begini,setelah saya amati,sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Tugas dan Fungsi LPMD yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD terutama soal Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan seolah di kebiri atau nyaris tidak di Fungsikan,karena Pelaksananya tidak murni dari LPMD tapi dari beberapa Unsur yang telah mendapatkan SK dari Kepala Desa dengan sebutan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ),sehingga banyak Pengurus atau Anggota LPMD dibeberapa Desa yang tidak dilibatkan sebagai TPK,hanya menjadi penonton, untuk itu Pemerintah terutama Dispemdes dan Kecamatan agar melakukan Sinkronisasi terhadap Tugas dan Fungsi LPMD dengan Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) agar LPMD benar – benar menjadi Mitra Kerja Pemerintah Desa yang mana Tugas dan fungsi atau Kinerjanya telah di tentukan oleh Peraturan ” Pungkas Sunarto Amrullah.
Redaksi
Leave a Reply