Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kepala Desa Sukajaya Purwakarta

beritatandas.id, PURWAKARTA – Persoalan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang kini tengah ditangani Polres Purwakarta, mendapat perhatian khusus dari Komisi 1 DPRD Purwakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, mengatakan, menyikapi terkait ada salah satu Kepala Desa yang baru dilantik dilaporkan ke Polisi, pihaknya sudah mengingatkan sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar pada 16 Oktober 2021 silam.

“Sebenarnya dugaan terkait ijazah yang tidak terdaftar di dinas pendidikan yang di gunakan oleh satu kepala desa sudah di antisipasi jauh sebelum pelantikan, bahkan sebelum penetapan salah satu calon kepala desa,” ucap Ceceng, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin, 8 November 2021.

Ia menyebut, Komisi 1 DPRD Purwakarta sudah memanggil 3 kali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta terkait kasus tersebut.

Bahkan, sambung Ceceng, terakhir dengan Panitia Pilkades terkait adanya dugaan Ijazah yang di gunakan oleh salah satu calon itu tidak terdaftar di dinas pendidikan.

“Bahkan waktu itu kita juga mengahadirkan dinas pendidikan nya, dan hasil penelusuran bahwa ijazah yang di gunakan atas nama calon tersebut bukan Atas nama dia,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Maka, kata Ceceng, Komisi 1 DPRD Purwakarta sudah mengingatkan Kepala DPMD dan Panitia agar mempertimbangkan kembali, kerna di kwatirkan kalau nanti terpilih akan ada yang melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kekhwatiran itu bener terjadi saat ini. Karena ini akan berurusan dengan hukum, bahkan kami di Komisi 1 DPRD Purwakarta sudah mengeluarkan hasil pertemuan tersebut, tetapi yang menentukan secara teknis adalah panitia Pilkades di desa tersebut,” tegas Anggota DPRD Purwakarta dari Daerah Pemilihan Plered, Tegalwaru dan Maniis itu

Untuk saat ini, lanjut Ceceng, kasus tersebut Komisi 1 DPRD Purwakarta menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak bisa intervensi kalau sudah berurusan dengan hukum. Tetapi kami juga perlu mengingat kan kepada Pemkab Purwakarta dalam hal ini DPMD, kejadian tersebut jangan terulang lagi, kerna biaya yang di keluarkan oleh Kepala Desa ketika mengikuti Pilkades itu tidak sedikit. Ketika sudah terpilih harus berurusan dengan hukum, apalagi nanti putusan nya bisa mengugurkan dia menjadi kepala desa, belum juga menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa tapi sudah berurusan dengan hukum, ini sangat di sayangkan,” tungkas Ceceng. (Gin)

Reporter : GN