Kasus Istri Marahin Suami Di Karawang, Diambil Alih Kejagung

beritatandas.id, Karawang – Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa proses penuntutan kasus terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penuntutan tersebut.

Diketahui, ibu dua anak itu dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri berinisial CYC atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena kemarahannya melihat sang mantan suami mabuk.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, eksaminasi khusus ini dilakukan karena kasus tersebut menarik perhatian dan merupakan perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Eksaminasi khusus dilakukan pada hari ini, Senin (15/11).

“Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A),” kata Leonard dalam keterangan persnya.

Hasil eksaminasi tersebut langsung disampaikan oleh Leonard dalam konferensi pers. Dia menyebut, terdapat sejumlah permasalahan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Valencya.

Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.

Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

Tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

Tidak memedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.

Atas dasar permasalahan itulah, Kejagung memutuskan sejumlah hal. Salah satunya yakni penanganan perkara tersebut akan dilakukan langsung oleh JAMPidum.

“Penanganan perkara terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” pungkas

Reporter : Lex/Rls