Kata Kades Cikopo Terkait Serapan Anggaran Banprov

Berita tandas.id, PURWAKARTA – Gelontoran anggaran bersumber dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten mengalir ketingkat pemerintahan terakhr yaitu desa, tentunya anggaran yang tidak sedikit tersebut harus di awasi oleh semua pihak, pasalnya anggaran untuk mendorong pembangunan berbagai infrastruktur tersebut wajib diserap sesuai aturan yang telah ditetapkan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis)

Seperti halnya di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Adanya kucuran  anggara bantuan dari Provinsi Jawa Barat tahun 2019 lalu,  yang diterima pada tahun 2020 ini, sebesar Rp 130 juta sudah teralokasikan sesuai aturan dan Juklak Juknis yang berlaku, hal tersebut seperti di katakan salah satu anggota Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) Desa Cikopo H. Dedi Sugiarto, pada Senin (27/7/2020)

Adapun serapan anggaran tersebut sudah teralokasikan, 1,9%, untuk Kinerja, 2,27% untuk pembangunan Pos Yandu, 3,51% untuk pulsa sapa warga dan 92,27% untuk pembangunan fisik.

Namun menurut Dedi dalam pelaksanaan tersebut, setiap kegiatan pemerintahan apalagi menyangkut masalah duit, tak lepas dari keritikan dan celaan, hal itu disikapinya sebagai hal biasa dan dirinya sudah siap menerima sebagai bentuk pengawasan kinerja pemerintahan desa, dan dianggapnya hal yang wajar sebagai warga negara yang hidup di negara demokrasi.

“Terkait serapan anggaran Banprov Jabar yang diterima tahun 2020 ini, secara transparan pemerintah Desa Cikopo sudah mengalokasikan sebesar 92,27%, untuk pembangunan fisik, dan itu sudah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat, dan sisanya yaitu di alokasikan 1,9%, untuk Kinerja, 2,27% untuk pembangunan Pos Yandu, dan 3,51% untuk pulsa sapa warga,” tutur Dedi saat ditemui beritatandas.id di kantor Desa Cikopo pada Senin (27/7/2020)

Dedi menambahkan, “terkait konon katanya ada ada penyalahgunaan pembangunan fisik berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) di pemukiman perumahan Cikopo Permai Rw 06, dengan bentuk fisik yaitu, panjang 80 meter, Lebar 0,5 meter dan tinggi 1, 20 meter, selain permintaan warga dan juga  merupakan kontruksi yang harus di laksanakan, karena menyangkut pencegahan bencana longsor atau abrasi air disaat musim hujan, dan itu tidak bisa ditunda-tunda karena daerah tersebut merupakan wilayah yang rawan bencana banjir, karena kontur wilayah yang paling rendah, selain itu lokasi Perumahan Cikopo Permai merupakan bagian dari mukanya Kabupaten Purwakarta, karena dilintasi jalur lalulintas nasional, ” paparnya.

Tembok penahan tanah di Depan Perum Cikopo Permai merupakan mukanya wilayah Kabupaten Purwakarta

Masih kata Dedi, ” Semua terkait pemanpaatan anggaran kami lakukan secara transparan terutama dengan masyarakat, yaitu melalui musyawarah desa, dan semua terbuka tidak ada yang di tutup-tutupi,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Cikopo, Tatang S, selaku Pejabat Sementara (PJs) terkait adanya proyek anggaran Banprov di lokasi perumahan Griya Utami Cikopo yang konon katanya ada kabar tidak sesuai juklak dan juknis, dirinya selaku PJs mengatakan bahwa menurutnya tidak ada persoalan terkait pembangunan di perumahan tersebut, karena pelaksanaanya sesuai Juklak dan Juknis yang berlaku.

“Pembangunan fisik berupa Balai Musyawarah di  RW 08, Perumahan Griya Utami Cikopo, itu tidak menyalahi aturan, karena selain perumahan tersebut sudah terjual semua, Pasum dan Pasosnya sudah diserahkan ke Pemkab Purwakarta, tentunya menjadi aset Pemkab Purwakarta,” ujar Tatang, pada beritatandas.id di ruang kerjanya, pada Senin (27/7/2020)

Adapun data fisik pembangunan yang bersumber dari anggaran Banprov dan menyerap biaya anggaran menghabiskan kurang lebih Rp 58,840.000, yaitu berupa bangunan Balai Musyawarah di area perumahan Griya Utami Cikopo dengan spesifikasi, Panjang 5 meter, Lebar 6 meter dan Tinggi 3 meter, dengan material utama diantaranya dari Bajaringan, bata merah, atap seng galpalum.

 

 

 

Redaksi