Kejari menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari perkara oharda dan kamtibum

beritatandas.id, Karawang – Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-93, Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2021 dan penguatan integritas untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Kamis, 28 Oktober 2021.

Kegiatan dilaksanakan didepan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, dihadiri oleh Bupati Karawang Dr Cellica Nurachadiana, bersama forkopimda Kabupaten Karawang dan perwakilan dari SMKN 1 dan 2 Karawang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang diputus tahun 2017 sampai September 2021, berupa :

Obat-obatan terlarang : 625 gr sabu, 2,5 kg ganja, 191 gr tembakau gorila, 2.049 butir ekstasi, 2.584 butir tramadol, 72 butir riklona, 946 butir alprazolam, 70 butir trihexyphenidyl dan 20.017 butir MF.

Barang bukti berasal dari perkara oharda dan kamtibum, berupa : 30 buah sajam, 51 buah kunci T, 1 buah senjata api rakitan, 1 buah replika senjata api air soft gun, 8 lbr kupon togel dan rekapan togel, 3 buah alat judi dadu, uang kertas palsu, 231 unit telepon dan timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Paulina Berliana SH,MH menjelaskan, “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana narkotika, tindak pidana 107 yaitu tawuran , hp yang digunakan untuk tindak pidana narkotika, uang palsu dan obat obatan, senjata tajam”, ungkapnya.

“Latar belakang dilaksanakannya pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagai badan eksekutif sesuai dengan amanah UUD 1945”, pungkasnya.

Reporter : Lex