KARAWANG, beritatandas.id – Tragedi yang menimpa Raihan Akmal, seorang siswa SMA yang diduga menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Keluarga Raihan kini berjuang agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya.
Endang Samsudin, paman korban, menjadi suara keras yang meminta keadilan. Setelah menghadiri sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu 7 Agustus 2024, Endang mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
“Kami meminta agar pelaku yang menghilangkan nyawa Raihan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Endang mengisahkan detik-detik saat dirinya menerima kabar duka tersebut.
“Setelah magrib, saya mendapat kabar bahwa Raihan mengalami musibah. Saya langsung menuju klinik dan benar, Raihan sudah tidak bernyawa. Perasaan saya saat itu benar-benar hancur,” tuturnya.
Jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar rupiah. Namun, bagi keluarga korban, hukuman tersebut dirasa masih kurang.
“Kami ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Kami akan terus mengawal persidangan ini sampai pelaku divonis sesuai tuntutan jaksa,” ungkap Endang.
Kesedihan mendalam juga dirasakan oleh Resa, kakak Raihan.
“Adik saya masih kelas 2 SMA di Telagasari. Dia punya banyak impian yang kini hancur. Saya mendapat kabar dari teman Raihan bahwa dia berada di klinik. Ketika saya sampai di sana, Raihan sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Hasil visum dan keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa Rehan menjadi korban sabetan benda tajam. Setelah 12 hari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Kami berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang telah merenggut nyawa adik saya,” pungkas Resa dengan penuh harap.
Tragedi ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menggugah kesadaran masyarakat Karawang akan pentingnya keadilan.
Keluarga Raihan Akmal terus memperjuangkan hukuman maksimal untuk pelaku sebagai upaya mencari keadilan dan memberikan pelajaran bagi siapapun yang berani melanggar hukum.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe
Leave a Reply