Beritatandas.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman melaksanan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kabupaten Cianjur pada Senin, 25 Maret 2024
Karena dilaksanakan di Bulan Suci Ramadan Sosialisai Perda kali ini dilaksanakan sambil ngabuburit menunggu adzan maghrib.
Dalam sambutannya, Asep mengatakan Rapat kerja dalam penerangan tentang sosialisasi perda (peraturan daerah) Penyebarluasan Perda yang selanjutnya disebut Sosialisasi Perda adalah kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat atau stakeholder (pemangku kepentingan).
“Dengan tujuan agar mereka dapat memahami substansi Perda yang telah diundangkan,” kata Asep Suherman.
Adapun Perda yang disosialisasikan adalah Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren atau Perda Pesantren.
Perda Pesantren ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren.
“Dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi,” kata Asep.
Ia menanmbahkan kedepan pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren.
Saat ini banyak kekhawatiran tentang penyelenggaraan pesantren yang memiliki garis keras, nah dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa barat, pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.***
Redaksi
Leave a Reply