Karawang, beritatandas.id – Sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) besar yang bertarap nasional, Laskar Merah Putih (LMP) berdiri sejak tanggal 28 Desember Tahun 2000. Sudah hampir 22 Tahun, LMP berdiri dan mewarnai semangat demokrasi pasca reformasi 1998.
Kontribusi LMP berupa tenaga, pemikiran, waktu, bahkan materi juga sudah terkontribusikan terhadap Bangsa dan Negara. Dalam beberapa persoalan yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), LMP juga terhitung aktif, khususnya persoalan – persoalan yang berkaitan dengan harkat, martabat dan wibawa Bangsa.
Tetapi, diusia yang cukup matang, bukan berarti organisasi besar seperti LMP tanpa diwarnai oleh gejolak. Pasca ditetapkannya HM. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih (Ketum Mabes LMP). Upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) terus ditempuh oleh pihak tergugat. Meski pada akhirnya, upaya banding dan kasasi ditolak.
Putusan banding di PTUN DKI Jakarta tetap memenangkan kubu HM. Arsyad Cannu. Begitu juga dalam putusan kasasi belum lama ini, yakni pada tanggal 27 April 2022, HM. Arsyad Cannu tetap dimenangkan atas upaya kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat.
Meski begitu, HM. Arsyad Cannu tetap bijaksana. Pada keterangan persnya, setelah menerima putusan kasasi. Dirinya mengajak seluruh anggota dan kader yang sebelumnya masih bersebrangan, baik ditingkat Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang, untuk dapat bersatu kembali.
“Dengan sangat tulus dan ikhlas, kami dengan tangan terbuka mengajak saudara – saudara untuk bergabung dan bersatu dengan LMP yang sah. Ayo kita bahu – membahu membesarkan LMP demi kejayaan Indonesia dan majunya masyarakat di seluruh Indonesia,” Katanya.
Hanya saja kelegowoan Ketum Mabes LMP tersebut, rupanya tidak direspon positif oleh sebagain kecil pihak yang pernah bersebrangan dengan dirinya. Walau sudah ada putusan kasasi, masih saja ada pihak – pihak yang mengclaim tergugat yang ditolak permohonan kasasinya sebagai Ketum LMP yang sah.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Markas Daerah Jawa Barat (Kamada Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi. Dirinya menyesalkan masih adanya beberapa pihak yang diduga tidak patuh dan tunduk terhadap putusan hukum.
Dikatakan olehnya, “Saya sudah mendapat informasi, bahkan bukti – bukti berupa visual video yang menobatkan salah seorang menjadi Kamada LMP Jabar. Padahal kepengurusan LMP Mada Jabar sudah ada dan sah secara hukum,” Jum’at, (20/5/2022).
“Dalam hal ini, kami selaku kepengurusan LMP Mada Jabar yang sah dibawah kepemimpinan Ketum HM. Arsyad Cannu, akan sesegera mungkin melakukan komunikasi dengan Kesbangpol Jabar, untuk menyampaikan hasil putusan kasasi yang bersifat inkracht,” Tandasnya.
“Langkah ini perlu kami lakukan, untuk menjaga hal – hal yang nantinya membuat keruh ditubuh organisasi kami. Karena LMP hanya ada satu dan tetap satu dibawah kepemimpinan serta komando Ketum HM. Arsyad Cannu,” Tegas Awandi Siroj.
“Perlu kami tegaskan kembali, sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di LMP. Pengurus Mada Jabar juga sudah mengintruksikan kepada seluruh Markas Cabang yang ada di Jabar, agar sesegera mungkin menyampaikan hasil putusan kasasi kepada Kesbangpol yang berada di Kabupatan dan Kota masing – masing,” Ujarnya.
Dijelaskan oleh Awandi, “Bicara persoalan Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sudah sangat pasti akan segera mengeluarkannya. Kenapa pada saat putusan banding belum dikeluarkan? Karena Kemenkumham menghormati adanya upaya hukum kasasi yang diajukan tergugat,”
“Lain persoalan jika sudah inkracht. Sebab sebagai lembaga negara, Kemenkumham RI yang didalamnya diisi oleh pakar – pakar hukum disegala bidang, termasuk Pakar Hukum Tata Negara. Sudah pasti patuh dan tunduk terhadap keputusan hukum, karena hukum sebagai panglima tertinggi,” Pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply