KMP Minta Tindak Perusahaan yang Berdiri di Zona Hijau Purwakarta

beritatandas.id, PURWAKARTA – PT Adidaya Wiring Sistem Indonesia yang beroperasi di Desa Cirende, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta diduga tidak sesuai peraturan tata ruang, karena lokasi area perusahaan berdiri di lokasi zona hijau.

Sebab, banyak pelanggaran mulai dari ijin, zonasi, sampai upah karyawan tidak sesuai undang-undang yang dilakukan pihak perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin.

“Dengan berbagai bukti yang  dimiliki, kami yakin Pemda bisa menutup PT Adidaya Wiring Sistem dan menjerat pihak-pihak yang terlibat kolusi gratifikasi,” ujarnya.

Hasil investigasi KMP, diperoleh bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Yakni PT Adidaya tersebut berdiri dan beroperasi di zona hijau.

Terdengar isu santer bahwa pasca beroperasinya perusahaan, akan ada upaya merubah zonasi peruntukan dari yang semula zona hijau.

“Sepemahaman kami,  tidak mudah untuk merubah zonasi. Karena harus melibatkan banyak pihak bahkan sampai tingkat Pemerintahan Propinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal tata ruang wilayah,” katanya.

Oleh karena itu, pihak yudikatif patut segera memanggil pihak-pihak terkait yang berkompeten atas beroperasi nya PT Adidaya Wiring Sistem Indonesia.

Redaksi