Komisi I DPRD Jabar Terima Kunjungan UNISBA dan UiTM Malaysia Bahas Studi Perbandingan Hukum

 

 

Beritatandas.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan dari para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia dalam rangka program _Mobility Student Centre of Foundation Studies_ bertajuk “Pengenalan Sistem Hukum di Negara ASEAN: Studi Perbandingan Indonesia dan Malaysia” pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Jabar tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi I, HM. Sidkon Dj. SH, MM. Dalam sambutannya, Sidkon menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kunjungan dua institusi pendidikan tinggi tersebut.

“Kami dari Komisi I dan DPRD Provinsi Jawa Barat merasa bangga dan tersanjung atas kunjungan ini. Terlebih lagi, ini menjadi kunjungan pertama dari UiTM Malaysia yang saya alami selama berada di DPRD,” ujar Sidkon dalam rilis resminya

Dalam pertemuan tersebut, Sidkon menjelaskan berbagai hal terkait fungsi dan peran DPRD Provinsi Jawa Barat serta kondisi umum provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia itu. Ia juga menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta, termasuk mengenai pembagian daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Barat dalam Pemilu.

“Pembagian 15 Dapil di Jawa Barat didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu perintah undang-undang MD3 dan faktor populasi serta teritori. Populasi yang tinggi menjadi pertimbangan utama, disusul dengan kedekatan geografis dan kultur wilayah,” jelasnya.

Sidkon juga menjelaskan mengenai kemungkinan penggunaan hak-hak DPRD dalam mengawasi kinerja kepala daerah, termasuk penggunaan hak angket untuk mengoreksi atau bahkan mengusulkan pemberhentian Gubernur, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau terjadi abuse of power, DPRD memiliki mekanisme pengawasan, salah satunya melalui hak angket. Jika tidak ditanggapi, maka bisa berlanjut pada proses pemakzulan. Namun jika menyangkut pelanggaran hukum, prosesnya tetap harus melalui jalur penegakan hukum terlebih dahulu, sebelum pemberhentian secara formal diusulkan,” paparnya.

Selain itu, Sidkon juga memaparkan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang bisa berasal dari dua sumber usulan: dari pihak eksekutif atau melalui inisiatif legislatif DPRD.

“Perda bisa dibahas dan disahkan bersama antara DPRD dan Gubernur, baik dari usulan Pemerintah Provinsi maupun melalui raperda inisiatif DPRD,” pungkasnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama akademik dan menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa kedua universitas dalam memahami sistem hukum dan politik di Indonesia, khususnya di tingkat daerah.***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Logo Baru RSUD Welas Asih Sarat Makna Filosofis

Logo Baru RSUD Welas Asih Sarat Makna Filosofis

Walkot Bandung Farhan, Penerbangan Komersial  Bandara Husein Aktif Lagi

Walkot Bandung Farhan, Penerbangan Komersial Bandara Husein Aktif Lagi

Wagub Erwan Dorong Wushu Jabar Makin Berprestasi

Wagub Erwan Dorong Wushu Jabar Makin Berprestasi