Komisi II DPRD Jabar: Diharapkan 2022 Moratorium DOB Sudah Dicabut

beritatandaa.id, BANDUNG – Hasil pemekaran wilayah di Indonesia sejak tahun 1999 hingga 2014, telah terbentuk 223 Daerah Otonom Baru (DOB).

Namun semenjak tahun 2014, pemerintah pusat menghentikan sementara (moratorium) kebijakan pembentukan DOB atas pertimbangan anggaran, mengingat daerah yang baru dibentuk menjadi tanggungan pemerintah pusat dalam jangka waktu tertentu karena belum adanya kemampuan untuk mandiri.

Terlebih kondisi di tahun 2020 ini, di mana anggaran pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah difokuskan untuk penanganan pandemic Covid-19. Maka, semakain memungkinkan diperpanjangnya kebijakan moratorium DOB tersebut.

Pada awal Oktober 2020 lalu, dalam momen HUT DPD RI di Jakarta, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan kepada publik bahwa keuangan negara saat ini sebagian besar difokuskan untuk membiayai prioritas pembangunan nasional, termasuk untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Melihat kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, Asep Suherman, Anggota Komisi II Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut, belum ada kepastian kapan pemerintah pusat mengkahiri moratorium DOB tersebut.

“Harapannya paling tidak tahun 2022 atau paling lambat tahun 2023, moratorium DOB sudah dicabut,” ujar Asep, di Bandung, Jumat (11/12/2020).

Dikatakan, dicabutnya kebijakan moratorium begitu dinantikan oleh Jawa Barat yang saat ini tengah berproses untuk memekarkan beberapa daerah.

Dari sembilan DOB yang diusulkan, tiga di antaranya, yatitu Kabupaten Sukabumi Selatan, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan sudah memasuki tahap usulan ke tingkat pemerintah provinsi dan mendapat persetujuan DPRD Jawa Barat.

“Karena tiga daerah ini (Kab. Sukabumi, Kab. Bogor, Kab. Garut) yang mengajukan paling awal dan sudah memenuhi segala prosedur pengajuan DOB,” katanya.

Selain ketiga daerah tersebut, kata Asep, Cianjur Selatan merupakan daerah yang terbilang mendesak untuk segera dimekarkan menjadi DOB. Pasalnya, wilayah Kabupaten Cianjur yang terlalu luas telah mengakibatkan lambannya laju pembangunan yang berefek pada rendahnya kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini bisa dilihat dari IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Cianjur yang dalam beberapa tahun terakhir ini berada di peringkat terendah di antara 26 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat,” terang dia.

Kendati belaum ada kepastian kapan moratorium DOB dicabut, namun Asep menegaskan bahwa Kabupaten Cianjur sudah seharusnya dipecah menjadi dua daerah.

“Tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat,” pungkas Asep.

Redaksi