Komisi II : Segera Tuntaskan Perda RTRW Kabupaten Cianjur

beritatandas.id, BANDUNG – Kabupaten Cianjur hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga menjadi hambatan besar bagi arus investasi.

“Masalah penataan ruang juga PR (pekerjaan rumah) penting bagi Kabupaten Cianjur yang sampa hamir ini belum memiliki Perda RTRW,” ungkap anggota Komisi II Fraksi PKB, DPRD Jabar, Asep Suherman, di Bandung (11/12/2020).

Asep menegaskan, tidak adanya peraturan yang menjadi pijakan penataan ruang dan wilaya jelas-jelas akan menjadi penghambat bagi investasi.

“Bagaimana arus investasi akan sehat kalau aturan RTRW-nya saja belum ada?” kata Asep.

Ia mencontohkan, para calon investor agro, bisnis, wisata, atau manufaktur mislany, jelas akan mepertanyakan terlebih dahulu rencana tata ruang wilayahnya sebelum menanamkan inestasinya.

Jika ternyata perda RTRW-nya belum ada, maka para calon investor tersebut akan ragu bahkan mundur untuk membangun perekonomian di wilayah Kabupaten Cianjur. Menurutnya, akan ssangat sulit mendapatkan investor yang mau berspekulasi terkait perizinan usahanya, terlebih perizinan terkait penataan ruang.

“Misalnya seorang calon investor mau berinvestasi di bidang industri, sedangkan Perda RTRW yang merupakan legal standing atau legalitas untuk perizinan industriny abelum ada apakah dia berani? Sedangkan payung hukum perizinannya kan berdasar atau berpijak pada Perda RTRW,” papar Asep.

Dijelaskan, Perda RTRW mengatur banyak aspek, terutama penentuan peta zonasi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) suatu wilayah, yang merupakan upaya untuk menerjemahkan ke tingkat yang lebih rinci sebagai panduan berbagai sektor pembangunan. RTRW sebagai arahan dalam memanfaatkan ruang wilayah kota atau kabupaten, yang kemudian direncanakan lebih rinci dalam RDTR dan dilengkapi dengan peraturan zonasi.

“Penataan ruang dan wilayah itu menentukan mana yang boleh dijadikan kawasan industri, wilayah mana yang boleh diajdikan sektor pertanian, peternakan, permukiman, dan lainnya. Nah, sampai saat ini Kabupaten Cianjur Perda RTRW-nya belum ada. Maka, segeralah tuntaskan Perda RTRW-nya agar arus inveastasi di Kabupaten Cianjur ini membaik,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam menyusun Perda RTRW benar-benar membutuhkan keseriusan serta kekompakan antara eksekutif dan legislatiff serta masyarakat di suatu daerah.

Ketika rancangan Perda RTRW ini sudah tersusun, bisa segera diselaraskan denagn Perda RTRW Provinsi, yang selanjutnya diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Redaksi