Beritatandas.id – Sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki 3 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu Budgeting, Membuat Regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Fungsi Pengawasan (Controling) terhadap kinerja eksekutif sebagai mitra kerjanya.
Demikian juga halnya Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini melaksanakan kunjungan kerja lapangan dalam rangka meninjau program kegiatan tahun anggaran 2024 terkait dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Syamsudin, mengungkapkan bahwa peninjauan tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kondisi fasilitas penunjang jalan seperti PJU, ungkapnya saat dihubungi tim media.
“Masih banyak kondisi PJU di beberapa titik alternatif jalan di Jawa Barat masih kurang, ditambah lokasinya jauh dari perkampungan,” ungkapnya.
Menurut Asep Pemprov Jabar hanya dapat memberikan PJU di jalan-jalan milik provinsi saja, sedangkan jalan milik kabupaten/kota seharusnya diterangi oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Meskipun bukan tidak mungkin Pemprov memberikan bantuan keuangan. Tapi rata-rata masyarakat tidak mau tahu jalan tersebut milik siapa, mereka maunya ada PJU,” katanya.
Asep juga meminta Dinas Perhubungan Jawa Barat atau kabupaten/kota bisa memperhatikan kondisi PJU di beberapa jalur.
“Karena apabila tidak segera ditangani dikhawatirkan hal itu bisa membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.***
Leave a Reply