Kongres Seniman Dilaksanakan Untuk Mencari Solusi Pemajuan Kebudayaan dan Kesejahteraan Seniman dan Se-Jawa barat.

beritatandas.id, Karawang – Kongres seniman se jabar di gelar di Hotel Swissbell inn Karawang.Kongres ini dihadiri oleh perwakilan seniman dari 22 Kabupaten dan Kota, pada kongres ini di bahas mengenai Perumusan Raperda inisiatif tentang Seniman  dan Kebudayaan sejawa barat sebagaimana amanat UU no 5 thn 2017 tentang pemajuan kebudayaan.(Kamis,18/11/21)

Dalam hal ini para seniman se jawa barat hadir dalam Kongres Seniman Sajabar, pada kongres ini dibagi menjadi menjadi 3 Komisi, Komisi I membahas tentang AD/ART, Keorganisasian dan struktur pengurus, Komisi II membahas Program Kerja Para Seniman dan Komisi III membahas tentang Raperda perlindungan para pelaku seni

Jika menengok pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, Dari pembahasan kongres yang dilaksanakan tadi malam,dibagi menjadi 3 Komisi, maka dihasil kan 7 Bab dan 16 pasal dari pengembangan UU no 5 thn 2017

Nace Permana S.Kom sebagai inisiator dan penggagas kongres seniman se jabar ke 1 ini menegaskan bahwa kongres seniman se jabar ini dilaksanakan untuk mencari solusi dalam pemajuan kebudayaan dan kesejahteraan para seniman dan seniwati sejawa barat.

“Dari kemarin kami melakukan sidang komisi merumuskan Raperda Inisiatif perlindungan  pemajuan Kebudayaan di jawa barat” ujar Nace Permana S.Kom

Lanjut Nace, “Tadi sudah dipaparkan oleh masing-masing komisi  dan sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat mengenai beberapa pasal terkait tentang Bagaimana cara melindungi dan melestarikan seni budaya yang ada di Jawa Barat”

Salah satunya keinginan dari kongres tersebut adalah adanya  pemisahan dinas seni dan budaya dengan bidang lain yang menjadikan konsentrasi terhadap seni dan budaya lemah

Menurut Nace Permana,  Ke depannya yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah daerah maka dibuatkan Perda yang bersifat kewajiban dan ketika pemerintah daerah tidak melakukan dan melaksanakannya isi perda tersebut maka bisa digugat ada sanksi pidananya, maka perlindungannya harus dibuat regulasi kalau hanya kebijakan biasa tanpa payung hukum takkan berarti apa apa.

Ketika ditanyakan mengenai kesejahteraan untuk para seniman yang sudah sepuh dan tidak produktif lagi, ia pun mengatakan,

“Tadi Pak Sekda telah menyampaikan dalam sambutannya bahwa beliau memerintahkan kami untuk menginventarisir dan mendata para pekerja seni yang sudah sepuh,yang sudah tidak produktif dalam berkarya agar diajukan kepada Pemkab agar mendapatkan bantuan, mudah mudahan ini bisa di ikuti oleh seluruh kabupaten dan kota di jawa barat, kami ingin semua teregistrasi di Pemerintah Provinsi” ujarnya.

Harapannya dengan diadakan Kongres Seniman sa Jabar ini bisa menghasilkan Perda Inisiatif tentang Pemajuan seni dan budaya di Jawa Barat, yang pada prinsipnya peraturan yang ada belum mendukung secara khusus terhadap pemajuan kebudayaan dan para pelaku seni dan budaya.

Reporter : Lex/gd