
Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat, Humaira, mengkritik keras pernyataan jaksa penuntut umum yang menilai proses kreatif dalam kasus Amsal Sitepu bernilai Rp0. Menurutnya, pandangan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan masa depan industri kreatif di Indonesia.
Humaira menegaskan bahwa proses kreatif tidak dapat diukur semata-mata dari hasil fisik atau nilai material yang kasat mata. Ide, gagasan, riset, hingga waktu dan keahlian yang dicurahkan merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan hukum.
“Jika proses kreatif dinilai nol rupiah, maka Cara pandang seperti ini bisa membunuh industri kreatif, melemahkan perlindungan terhadap karya intelektual, dan membuat para pelaku kreatif kehilangan rasa aman,” ujar Humaira dalam keterangannya, Rabu (01/04).
Humaira juga mendorong agar dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya dan proses kreatif, aparat penegak hukum melibatkan ahli yang kompeten di bidang industri kreatif dan kekayaan intelektual. Hal tersebut penting agar penilaian hukum tidak keliru dan merugikan pihak-pihak yang berkarya secara profesional.
“Negara seharusnya hadir melindungi kreativitas warganya, bukan justru menihilkannya. Penegakan hukum harus berkeadilan dan sejalan dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif,” pungkasnya.***