LBH JALAPAKSI, Penutupan Sementara TNM Penghinaan bagi Logika Masyarakat, Pemkab Karawang Diminta Jangan Cuci Tangan

Karawang, beritatandas.id – Penutupan sementara Theatre Night Mart (TNM) oleh Satpol PP Karawang bukan sebuah prestasi, melainkan bukti ketidakberdayaan pemerintah daerah. Di tengah kemarahan publik atas skandal pesta sesama jenis dan penjualan miras ilegal, Pemkab Karawang justru bersembunyi di balik kerumitan administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban, ini adalah perlawanan terhadap hukum yang difasilitasi oleh buruknya birokrasi.

Insiden sosial yang memalukan dan memuakan masyarakat Karawang, mendapat tanggapan keras dari Ketua LBH JAlAPAKSI Fajar Ramadhan, SH.

“Sangat memuakkan mendengar aparat berdalih tidak bisa menutup permanen TNM hanya karena memiliki izin restoran melalui Online Single Submission (OSS). Apakah pemerintah lupa bahwa OSS hanyalah sistem administrasi, bukan surat sakti untuk melegalkan kemaksiatan dan pelanggaran hukum.? ” tandas Fajar, Senin (8/6/2026)

Menurut Fajar, Pemerintah Kabupaten Karawang wajib merujuk pada regulasi yang lebih tinggi dan substansial sebagai berikut yaitu;

1. Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus memiliki fungsi yang jelas. Jika sebuah bangunan dengan izin restoran digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan ketertiban umum, maka Pemda berkewajiban mencabut izin tersebut.

2. Satpol PP memiliki mandat penuh berdasarkan Perda Kabupaten Karawang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Segel sementara adalah bentuk kompromi yang merendahkan martabat penegak hukum. Jika sudah terbukti adanya pelanggaran susila dan distribusi miras ilegal, tindakan tegas seharusnya adalah pencabutan izin usaha permanen, bukan sekadar penutupan sementara yang memberi celah bagi pengusaha untuk bernegosiasi.

3. Menjual minuman beralkohol tanpa izin adalah pelanggaran terhadap UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan aturan turunannya (Perpres No. 74 Tahun 2013). Kejahatan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemanggilan manajemen. Ini adalah tindak pidana.

Semantara Kepala Bidang PPUD Satpol PP, DA Prasetya Wirabrata, menyatakan penutupan permanen adalah wewenang dinas teknis. Pernyataan ini adalah bentuk cuci tangan yang sistematis. Di saat integritas moral wilayah dipertaruhkan, birokrasi Karawang justru sibuk melakukan lempar bola administratif.

Apakah para pejabat di Karawang menunggu insiden yang lebih fatal agar berani bertindak tegas. Atau, mungkinkah ada upeti atau kepentingan di balik layar yang membuat mereka begitu takut untuk mencabut izin TNM secara permanen.

Fajar menambahkan, bahwa, drama penyegelan sementara ini adalah penghinaan terhadap logika publik. Jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak segera mengambil langkah drastis yakni pencabutan izin permanen dan penyerahan seluruh pengelola TNM ke pihak kepolisian untuk diproses hukum pidana maka pemerintah daerah telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.” pungkasnya.

Ketidaktegasan aparat dalam pelaksanaan penegak perda dan dinas terkait dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut memicu spekulasi liar di tengah masyarakat Karawang, apakah murni ketidakmampuan birokrasi, atau ada beking kuat yang melindungi TNM. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Kapolsek Kotabaru Jenguk Aiptu Dadang yang Dirawat di RS Izza Akibat DBD

Kapolsek Kotabaru Jenguk Aiptu Dadang yang Dirawat di RS Izza Akibat DBD

Kunjungan Komisi III DPRD Karawang di PT. Chang Shin Diwarnai Keributan, Kades Jomin Barat Angkat Bicara

Kunjungan Komisi III DPRD Karawang di PT. Chang Shin Diwarnai Keributan, Kades Jomin Barat Angkat Bicara

Misteri Hilangnya Fitri Ruwiyati asal Cikampek Diduga Terjebak Jaringan Pengiriman TKW Ilegal

Misteri Hilangnya Fitri Ruwiyati asal Cikampek Diduga Terjebak Jaringan Pengiriman TKW Ilegal