Legislative Fair 2025 Soroti Peran dan Dinamika DPRD Jawa Barat dalam Demokrasi Lokal

Bandung – Pada acara DPRD Mengabdi dalam Pendidikan Demokrasi yang digelar di Ponpes Darussaadah Gunung Manik Provinsi Jawa Barat, Anggota DPRD Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor, S.I.P., menyampaikan pandangan mendalam tentang fungsi legislatif daerah dalam kerangka demokrasi representatif.

Dalam keynote yang mengangkat tema “Peran, Fungsi, dan Dinamika Kerja Legislatif Daerah”, Humaira menekankan bahwa representasi bukan sekadar “menghadirkan suara rakyat”, melainkan “bertindak demi kepentingan yang diwakili dengan cara yang responsif”, mengacu pada teori Hanna Pitkin (1967). Ia menegaskan bahwa DPRD harus menjadi institusi yang memberi warga kontrol tidak langsung namun signifikan terhadap pembuatan kebijakan.

Dalam diskusi tersebut juga menyoroti arena interaksi politik di tingkat daerah, di mana preferensi publik, kepentingan politik, dan struktur kekuasaan bertemu.

“Politik yang demokratis melibatkan banyak aktor, bukan hanya pemerintah,” kata Humaira. DPRD, menurutnya, berperan sebagai mekanisme akuntabilitas yang mencegah penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif daerah.

Mengenai pembagian kekuasaan, Humaira menjelaskan fungsi trias politica: legislatif membuat perda dan mengawasi anggaran, eksekutif menjalankan roda pemerintahan, dan yudikatif menguji legalitas tindakan pemerintah. “Checks and balances” menjadi kunci untuk menjaga transparansi dan keseimbangan kekuasaan, ujarnya.

Fungsi pengawasan DPRD, lanjut Humaira, tidak terbatas pada inspeksi lapangan atau rapat kerja. Ia menyoroti pentingnya analisis data, audit kebijakan, dan evaluasi dampak sebagai bagian dari akuntabilitas horizontal dalam demokrasi.

Humaira juga menyoroti pentingnya membaca Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dokumen politik. “APBD bukan sekadar angka; ia mencerminkan siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan siapa yang tidak terlihat,” tegasnya. Legislator, menurutnya, harus mampu menafsirkan anggaran sebagai alat distribusi kekuasaan dan kesejahteraan.

Dalam sesi tentang legislasi daerah, ia menjelaskan bahwa penyusunan perda melibatkan naskah akademik, riset kebijakan, serta negosiasi kepentingan baik di dalam maupun di luar ruang rapat. Kualitas demokrasi lokal tercermin dari sejauh mana perda berpihak pada warga atau dikendalikan oleh aktor kuat.

Akhirnya, Humaira menyinggung peran pemilih pemula dan anak muda. “Anak muda memiliki pengetahuan, kreativitas, dan kepekaan sosial yang tinggi. Partisipasi aktif mereka penting agar demokrasi lokal tidak hanya menjadi prosedur administratif, melainkan proses inklusif dan inovatif,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Ketua DPC Ormas MKGR Karawang Datangi 2 Bocah Viral

Ketua DPC Ormas MKGR Karawang Datangi 2 Bocah Viral

Humaira Zahrotun Noor Apresiasi Raihan WTP ke-15 Berturut-turut Pemprov Jawa Barat

Humaira Zahrotun Noor Apresiasi Raihan WTP ke-15 Berturut-turut Pemprov Jawa Barat

Sidkon Djampi Apresiasi Kadedeuh KDM untuk Persib, Sebut Hattrick Juara Jadi Kebanggaan Jawa Barat

Sidkon Djampi Apresiasi Kadedeuh KDM untuk Persib, Sebut Hattrick Juara Jadi Kebanggaan Jawa Barat