beritatandas.id – Masyarakat Depok masih banyak menggunakan ruang publik untuk memarkirkan kendaraannya. Keterbatasan garasi di rumah menjadi penyebabnya.
Tidak sedikit fasilitas publik, seperti lapangan, taman dan pinggir jalan komplek, digunakan masyarakat untuk parkir atau menitip kendaran.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, M Faizin mengatakan, masalah ini harus segera dicarikan solusi. Tentu yang utama, pemilik kendaraan mesti memiliki garasi di kediamannya.
“Kendaraan yang parkir di pinggir jalan, lapangan, dan taman, akan merugikan masyarakat,” ungkap M Faizin kepada wartawan, Jumat (23/6).
Menurut Politikus PKB ini menerangkan, akibat ruang publik dipakai parkir, akan menganggu aktivitas masyarakat. Lahan anak-anak untuk bermain misalnya.
“Jangan sampai dimanfaatkan (fasilitas publik) oknum yang egois. Yang nantinya oknum egois ini tidak memikirkan masyarakat sekitar,” tambah M Faizin.
Lebih lanjut, sambung M Faizin, memakirkan kendaraan di ruang publik, justru akan merugikan. Mengundang tindak kriminalitas. Selain juga, kondisi mobil tidak akan terjaga maksimal.
“Ruang publik mestinya dijadikan sebagai lokasi pengembangan masyarakat, bersosialisasi, dan bersilaturahmi,” tambah M Faizin.
Lebih lanjut, sambung M Faizin, memakirkan kendaraan di ruang publik, justru akan merugikan. Mengundang tindak kriminalitas. Selain juga, kondisi mobil tidak akan terjaga maksimal.
“Ruang publik mestinya dijadikan sebagai lokasi pengembangan masyarakat, bersosialisasi, dan bersilaturahmi,” tambah M Faizin.
Untuk solusinya, sambung M Faizin, harus dibuatkan aturan yang jelas. Tidak hanya sekedar imbauan. Agar hasilnya efektif.
Bagi pemilik kendaraan, terang M Faizin, ada baiknya cukup memiliki satu kendaraan roda empat. Jika memang mau lebih, harus menyiapkan garasi yang mumpuni. Sehingga, aset pribadi tak mengganggu fasilitas publik.
“Solusinya, bisa dibuat lahan parkir terbuka dan berbayar untuk masyarakat yang tidak memiliki garasi,” tuturnya.
Teknis pembuatannya, jelas M Faizin, perlu dibuat kesepakatan dengan RT/RW untuk membuat lahan parkir khusus warga yang tidak memiliki garasi.
Selain juga, membuat kesepakatan iuran. Nantinya, hasil iuran digunakan oleh keperluan warga. Misalnya, untuk mengganti lampu jalan dan memperbaiki jalan.
Leave a Reply