Melalui Program PTSL Warga Desa Setialaksana Terima Sertifikat Tanah

beritatandas.id, BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo nampaknya berjalan dengan sangat optimal. Terbukti, pembagian seribu sertifikat tanah telah dilaksanakan di salah satu desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tepatnya di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin.

Dalam pembagian 1800 bidang sertifikat tanah, warga Desa Setialaksana, sangat mengapresiasi dan sangat antusias. Untuk diketahui, pemerintahan Desa Setialaksana, sudah menerima dan membagikan kepada masyarakat sejumlah kurang lebih 1800 bidang, dari pengajuan 2100 bidang.

“Alhamdulillah pembagian serifikat PTSL di Desa Setialaksana, berjalan lancar, walaupun cuaca hujan tetapi tidak menjadi persoalan. Pembagian sertifikat yang sudah terealisasi sekitar 1800, bidang dari 2100 pengajuan,”kata rohmat hidayatullah Kepala Desa Setialaksana, saat diwawancarai di wilayah kadus 3 senin (18/01/2021).

Adanya pembagian sertifikat tanah program PTSL, lanjut kades Setialaksana yang karib disapa ust. Rohmat ini, menjadi sebuah kebanggaan bagi Desa Setialaksana. Karena menurutnya, Desa Setialaksana telah membagikan sertifikat terbanyak di Kabupaten Bekasi. Ia berharap, kedepannya Desa setialaksana, bisa meningkatkan roda perekonomian dan membantu masyarakat sulit.

“Ini menjadi kebanggaan Desa Setialaksana karena mungkin dalam pembagian sertifikat paling terbanyak di Kabupaten Bekasi. Dan, saya ucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah pusat dan berharap dengan adanya program-program pemerintah pusat bisa meningkatkan perekonomian dan membantu masyarkat sulit,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, ucapan terimaksih dari salahsatu warga desa setialaksana bernama ibu amur (45) atas pembagian sertifikat. Menurutnya, pembagian program sertifikat di Desa setialaksana, sangat membantu sekali dalam pengurusan pemberkasan.

“Alhamdulillah, proses pengajuan serifikat di Desa Setualaksana sangat mudah, tidak ada kendala, hanya bermodalkan Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah kita sudah bisa menerima serifikat tanah,” singkatnya.

 

Reporter : Abidin