Melalui Silaturahmi, Mak Sri Menyampaikan Perda No 5 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Ke Warga Desa Mekarjati

Karawang – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Sri Rahayu Agustina. SH sapaan akrabnya Mak Sri, mengadakan kegiatan silaturahmi sekaligus mengedukasikan kepada Masyarakat Dusun Cilalung RT.014 RW Desa Mekarjati Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jumat (14/07/2023).

Dalam kunjungan tersebut untuk mensosialisasikan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, agar masyarakat menjadi peduli terhadap lingkungan serta melindungi atas kelestarian sumber daya alam

Sekitar 75 Orang Warga Desa Mekarjaya yang menghadiri kegiatan tersebut dan Masyarakat yang hadir sangat antusias karena selain sosialisasi Perda juga ada Door Prize Tanya Jawab yang diadakan secara serentak.

Setelah kegiatan tersebut selesai lanjut penutupan dengan pembacaan Sholawat yang di Pimpin oleh Seorang Warga yang memberanikan diri untuk maju kedepan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH atau Mak Sri menyampaikan, Kunjungan tersebut merupakan kegiatan yang kedua kali dalam mensosialisasikan Perda yang sudah dilaksanakan Provinsi Jawa Barat.

Lanjut Mak Sri”Kebetulan hari ini Bulan ini yang kedua kali dan kali ini saya di jadwalkan oleh tim untuk pelaksanaannya di Desa Mekarjaya Kec.Purwasari Kab. Karawang”,Jelas Mak Sri.

“Yang pada intinya agar masyarakat bisa melestarikan lingkungan dan tidak buang sampah sembarangan”.Ujarnya

“Selain di Karawang juga saya ikut Reses dengan Fraksi Golkar di dua desa di Kabupaten Purwakarta”.Pungkasnya.

Lx