Menurut Panitia Pemilihan Ketua RW Ada Video Saat Penjaringan Calon Ketua RW 06 Di Kelurahan Karang Pamulang

beritatandas.id,  Bandung
Kontestasi pemilihan pemimpin yang diadakan secara demokratis seringkali didominasi oleh kasus-kasus kericuhan atau konflik, padahal kericuhan dan konflik adalah antitesis dari cara-cara demokrasi. Kericuhan atau konflik adalah nuansa politik yang seringkali terjadi disebabkan karena ada pihak-pihak yang dituduh melakukan kecurangan. Maka diperlukan solusi penyelesaian dari konflik yang terjadi.

Di RW 06 Kelurahan Karang Pamulang terjadi konflik antara warga yang tidak setuju dengan hasil pemilihan dan Panitia Pemilihan Ketua RW 06. Warga mempermasalahkan tata cara pemilihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung No. 215 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Ketika bertemu dengan awak Jurnalis Polda Jabar di kantor Kelurahan Karang Pamulang, Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW 06 memberikan klarifikasi bahwa dalam pelaksanaan pemilihan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ditanya oleh awak media tentang penjaringan yang dipermasalahkan warga, Ketua Panitia menyatakan bahwa pengumuman telah disampaikan untuk menjaring calon dari RT 01 sampai RW 06. Juga Panitia telah menyediakan video cara pemilihan, dan juga saat melakukan penjaringan, semua ada videonya.

Konflik yang terjadi antara warga yang tidak mengakui hasil pemilihan dengan Panitia Pemilihan dipicu dari Tata Tertib Pemilihan Ketua RT dan RW Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung. Dalam Tata Tertib yang tercantum logo kelurahan tersebut, pada Bab IV Mekanisme Pemilihan Ketua RW, Pasal 6 memuat sebagai berikut 11 ayat sebagai berikut : 1. Musyawarah Pemilihan Ketua RW diiaksanakan di Balai Kelurahan, 2. RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Kelurahan Karang Pamulang : RW 06, 3. Musyawarah Pemilihan Ketua RW dipimpin oleh ketua panitia, 4. Peserta musyawarah adalah Ketua RT terpilih beserta tokoh masyarakat yang diundang, 5. Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki 1 (satu) hak suara, 6. Apabila terdapat 1 (satu) Calon Ketua RW pada satu Kelurahan, maka Calon tersebut langsung ditetapkan menjadi Ketua RW, 7. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Ketua RW pada satu Kelurahan, maka harus dilaksanakan musyawarah mufakat untuk menentukan Ketua RW terpilih, 8. Apabila tidak mencapai kata mufakat, maka dilakukan pemiiihan dengan sistem voting tertutup, 9. Calon yang ditetapkan menjadi Ketua RW adaiah yang mendapatkan suara terbanyak, 10. Apabila terjadi suara sama saat peiaksanaan voting, maka yang ditetapkan sebagai Ketua RW adalah yang berumur lebih tua, 11. Hasil Musyawarah Pemilihan Ketua RW dituangkan daiam Berita Acara.

Tidak sinkronnya antara Tata Tertib dengan pelaksanaan pemilihan menyebabkan terjadinya konflik. Dalam kasus konflik pemilihan Ketua RW 06 Kelurahan Karang Pamulang, Lurah Karang Pamulang sebagai Pembina diharapkan bisa memberikan solusi penyelesaian yang terjadi.

Jurnalis Polda Jabar yang mendatangi kantor Kelurahan Karang Pamulang guna menemui Lurah Karang Pamulang bermaksud mewawancarai Lurah mengenai solusi permasalahan ini, namun Lurah tidak berada di tempat.

Redaksi