Cileunyi – Guna untuk meminimalisir dan menekan peredaran Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan, Anggota Samapta Polsek Cileunyi Polresta Bandung melaksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Cileunyi. Rabu (30/8/2023)
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh Minum Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Aipda Hadi Misno
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga kasus tindak kriminalitas.” Jelasnya
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Anggota Samapta mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di sepanjang jalan raya Cileunyi.
Setelah berada di lokasi, Petugas menemukan 2 (Dua) botol jenis Arak ukuran kecil yang kemudian di Amankan oleh Anggota Polsek Cileunyi
“Selain mengamankan Barang Bukti, Petugas juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan.” Tegasnya
Leave a Reply