MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, M Lillah Sahrul: Negara Harus Hadir Lebih Nyata dalam Pendidikan

Tasikmalaya, beritatandas.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis disambut baik oleh berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB, M. Lillah Sahrul Mubarok, yang menilai putusan ini sebagai langkah monumental dalam menjamin hak pendidikan setiap anak bangsa.

Dalam keterangannya, Lillah menyebut bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dan sudah semestinya negara hadir memberikan akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa negara tidak boleh membeda-bedakan siswa berdasarkan jenis lembaga pendidikannya. Semua anak berhak mendapat pendidikan dasar secara gratis, baik di SD/SMP negeri maupun swasta,” ujar Lillah saat dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat kecil yang memilih menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Namun selama ini, mereka tetap dibebani biaya yang cukup besar.

“Realitanya, di banyak daerah, daya tampung sekolah negeri terbatas. Mau tak mau masyarakat memilih swasta. Maka menjadi tidak adil kalau kemudian mereka masih dibebani biaya pendidikan, sementara yang di negeri gratis,” tegasnya.

Politisi muda asal PKB ini juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat dan daerah agar putusan ini dapat diterapkan secara efektif. Ia berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga melakukan reformasi kebijakan anggaran agar lembaga pendidikan swasta yang melayani pendidikan dasar bisa memperoleh bantuan operasional yang layak.

“Pemerintah harus menyiapkan skema pembiayaan yang jelas. Bantuan operasional untuk sekolah swasta harus ditingkatkan agar kualitas pendidikan tidak turun, dan para guru tetap mendapat hak yang layak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lillah mendorong agar pemerintah daerah, termasuk di Jawa Barat, segera merespons putusan MK ini dengan menyesuaikan peraturan dan kebijakan daerah, agar seluruh anak usia sekolah bisa benar-benar merasakan pendidikan gratis dan berkualitas.

“Jangan sampai ini hanya jadi wacana hukum. Ini adalah peluang besar untuk memperkuat sistem pendidikan kita. Pemerintah daerah harus cepat tanggap,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Gubernur Jabar KDM Hadiri Rakor Antikorupsi

Gubernur Jabar KDM Hadiri Rakor Antikorupsi

BAGUNA PDIP Jawa Barat Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Karawang

BAGUNA PDIP Jawa Barat Gelar Pengobatan Gratis, Ratusan Warga Karawang

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ucapkan HUT Bhayangkara Ke-79

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ucapkan HUT Bhayangkara Ke-79