Oprasi Pekat dan Minuman beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang

Kota Sukabumi – Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Operasi Pekat dan Minuman beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang Antisipasi Kejahatan Pada Malam hari, Rabu (09/08/2023)malam.

Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota menggelar operasi pekat ( penyakit masyarakat ) dan razia minuman keras di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang dengan menyisir serta memeriksa toko-toko jamu yang ada di wilayah Kecamatan Sukalarang.

Adapun sasaran lokasi dan hasil Oprasi Miras ialah Toko Jamu Sidomuncul dengan Nama Pemilik Sdr Yuda yang beralamat di Jln Raya Sukabumi-Cianjur Kp.Kedung Rt 26/06 Ds Titisan Kec.Sukalarang Kab.Sukabumi.

Ipda Rahmat Farhan menyampaikan bahwa Hasil dari Operasi tersebut Tidak didapat Minuman Beralkohol (Nihil) yang di jual di toko jamu tersebut tetapi ia pun tetap menghimbau dan memberikan pesan pesan kepada pemilik toko jamu untuk tidak menjual miras yang nantinya akan dipersalahgunakan sehingga dapat memicu terjadinya tindak kejahatan akibat mengkonsumsi miras.

Kegiatan Operasi Miras di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya Gukamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang.dan selain razia miras polisi pun mengontrol objek vital seperti halnya Mesin ATM,SPBU serta Minimarket untuk memastikan situasi yg aman dan kondusif