Pansus XI DPRD Jabar Soroti Lemahnya Pengawasan Pemanfaatan Air Saat Kunjungan ke BBWS Ciliwung Cisadane

Bandung — Panitia Khusus (Pansus) XI DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti masih lemahnya pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya air saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Rabu (11/2). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola air berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Asep Syamsudin, menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sumber daya air. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan berpotensi menghambat pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan air.

“Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara transparan dan terukur. Jangan sampai potensi yang besar ini justru tidak memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” ujar Asep Syamsudin.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum agar setiap pelanggaran dapat terdata secara sistematis dan tidak terus berulang.

“Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar,” jelasnya.

Selain itu, Asep menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun secara khusus akan mengatur tata kelola, perizinan, serta optimalisasi pemanfaatan air. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat melalui pengelolaan sumber daya air yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Perda ini berbicara secara khusus mengenai air dan sumber air. Kami berharap informasi yang diperoleh hari ini dapat menjadi bahan konstruktif dalam perancangannya. Dengan adanya Perda ini, pengelolaan sumber daya air semakin optimal dan mampu meningkatkan PAD Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Pansus XI DPRD Jawa Barat untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan mampu memperjelas sistem pengawasan, menjawab berbagai persoalan di lapangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat secara berkelanjutan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin: Penguatan Balai Benih Hortikultura Penting untuk Dukung Ketahanan Pangan Jawa Barat

Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin: Penguatan Balai Benih Hortikultura Penting untuk Dukung Ketahanan Pangan Jawa Barat

Acep Jamaludin: Penambahan Kuota TPA Sarimukti Bantu Kurangi Penumpukan Sampah di Kota Bandung

Acep Jamaludin: Penambahan Kuota TPA Sarimukti Bantu Kurangi Penumpukan Sampah di Kota Bandung

Humaira bersama Keluarga Hadir di Haul ke-20 Almarhumah Hj. Halimah binti Abah Ihum

Humaira bersama Keluarga Hadir di Haul ke-20 Almarhumah Hj. Halimah binti Abah Ihum