Payuguban Sundawani Desak Kejari Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Terkait Permasalahan DAK

beritatandas.id, Karawang Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Damparit di Dinas Pertanian (Disatan) Karawang dimulai awal Tahun 2019 lalu sudah membuahkan hasil.

Dari penyelidikan naik tahap ke proses penyidikan, kemudian sampai ditemukannya tersangka mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Tahapan yang membuahkan hasil menjadi produk perkara tersebut, berkat upaya kerja keras serta keuletan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang terdahulu bersama Seksi Pidana Khususnya, yang sekarang sudah mendapat promosi jabatan menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Ada pun proses penggeledahan dalam pencarian dokumen asli yang dilakukan pekan lalu, merupakan lanjutan. Sedangkan yang sulit itu adalah proses penyelidikan sampai penyidikan,” ujar H. Ranzes Iman Sudirman Ketua Paguyuban Sundawani DPD Karawang kepada kalangan awak media.

Ia juga berharap, agar Kejari Karawang bisa terus menggali bukti dan keterangan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Ia juga meminta kepada salah seorang mantan pejabat Distan Karawang yang sudah ditetapkan tersangka, supaya mau membuka bila mana ada keterlibatan pihak lain.

“Buka saja, jangan takut! Sundawani siap memberikan dukungan moril terhadap tersangka. Contohnya seperti kasus korupsi DAK SMKN 2 Karawang, dalam proses persidangan dapat mengungkap adanya keterlibatan pihak lain,” tuturnya, Selasa (14/9/2021).

“Sebagai masyarakat Karawang, kami merasa malu. Pemerintah pusat mempercayakan dan mengamanati DAK melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai miliaran rupiah, tetapi disalah gunakan. Tentu jangan sampai ada toleransi, siapa pun yang turut terlibat, tidak boleh lepas dari jeratan hukum,” Tegas Ranzes.

Dirinya juga menambahkan, begitu juga dengan amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Pemerintah Desa (Pemdes) dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung akibat Pandemi Covid-19.

“Saya bersyukur ketika Kejari Karawang berkenan melakukan sosialisasi hukum terhadap para Kepala Desa (Kades), supaya lebih berhati-hati, dan jangan sampai ada penyalahgunaan dalam realisasinya. Semoga saja, tidak ada lagi upaya serta niat untuk menyalah gunakan amanat APBN,” terang Ranzes.

“Sosialisasi dalam hal pencegahan, itu sangat bagus. Tetapi, jika sudah terjadi adanya dugaan penyalahgunaan, meski pun sudah dikembalikan oleh Kades atau Pemdes, seharusnya Kejari lanjutkan untuk memproses, walau sudah ada pengembalian, tapi perbuatannya sudah ada. Bukan malah tidak melanjutkan untuk proses hukum,” tandasnya.

“Sehingga menimbulkan gejolak dari masyarakat dengan adanya aksi teatrikal didepan kantor Kejari Karawang. Untuk itu, Paguyuban Sundawani Karawang, dalam waktu dekat ini akan segera mengirimkan surat audiensi ke Kejari Karawang, dalam rangka mempertanyakan perihal masalah yang terjadi di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang,” Pungkasnya.


 


(Lex/Red)