KARAWANG, beritatandas.id – Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang mendatangi kantor KPU Karawang, setelah menerima undangan dari Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Selasa, 17 September 2024
Dalam pertemuan ini, PDPSP menyampaikan sejumlah temuan terkait proses pemilu yang sedang berlangsung.
Sekretaris PDPSP, Aan Karyanto, memaparkan hasil pemantauan di lapangan dan menyatakan bahwa temuan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi KPU Karawang.
“Kami telah menyampaikan semua temuan di lapangan dan memberikan masukan kepada KPU Karawang sebagai bahan evaluasi kinerja mereka,” ujar Aan.
Namun, Aan mengaku bahwa jawaban dari Ketua KPU Karawang tidak sesuai dengan harapan PDPSP.
“Kami merasa jawaban yang diberikan oleh Ketua KPU tidak memuaskan dan jauh dari apa yang kami harapkan sebagai pemantau,” tambahnya.
Beberapa temuan yang disampaikan PDPSP antara lain terkait kegiatan sosialisasi kirab yang dianggap tidak efektif dan berpotensi sebagai pemborosan anggaran.
Selain itu, PDPSP juga menyoroti prosedur Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), tetapi dikolektif oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PDPSP juga meminta klarifikasi mengenai beberapa calon legislatif yang diduga masih menerima honor dari anggaran negara, meskipun mereka sudah terlibat dalam kontestasi pemilu.
Terkait masalah logistik pemilu seperti surat suara, KPU Karawang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan penuh, karena hal tersebut diatur langsung oleh KPU pusat.
Meski sudah menyampaikan berbagai temuan, PDPSP menegaskan bahwa mereka belum puas dengan tanggapan yang diberikan.
“Jika KPU Karawang tidak segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti temuan ini, kami siap melaporkan masalah ini ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Aan Karyanto.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe
Leave a Reply