Polres Karawang,- Secara resmi Polres Karawang telah menetapkan tersangka kepada pelaku utama investasi bodong dengan modus jual beli arisan di Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan sembilan pelaporan pengaduan yang masuk ke Polres Karawang.
“Kami lakukan penangkapan terhadap AH (22) karena adanya sembilan pelaporan terkait kegiatan yang dilakukan tersangka,” ujar Wirdhanto, Senin 30 Oktober 2023.
Ia mengungkapkan, bahwa pelaku bertindak sendiri dengan membuat kegiatan investasi bodong, arisan bodong di wilayah Kabupaten Karawang.
Dari hasil tindakan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:
1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol: T-4340-OP Noka: MJ7M66700PJ0003757 Nosin: M66BM5114773 atas nama AH (berikut STNK). 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). –
1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). metalik Nopol: T-1665-KA Noka:
1 (satu) unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023 warna Abu-abu MHRDG3860PJ402326 Nosin: L15ZF1855794 atas nama AH.
1 (satu) unit Honda PCX warna putih tahun 2023 Nopol: T-2439-0Q Noka: MH1KF7115PK580376 Nosin: KF71E1580350 atas nama AH.
1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Norek: 2073-0101-5188-503 a.n. AH.
2 (dua) buah HP Oppo warna biru.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. ( Lex )
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave a Reply