Pelaku Begal di TCI Siang Bolong, Di Tembak Oleh Polresta Bandung

Soreang – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus dua pelaku begal yang beraksi di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI) pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut viral di media sosial dan kedua pelaku diketahui adalah seorang ayah dan anak.

“Seperti diketahui kedua begal itu hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara motor yang tengah berhenti di Kompleks TCI,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 7 Agustus 2023.

“Namun, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya mencuri handphone,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor dan dibuntuti oleh pelaku.

“Saat korban berhenti, pelaku mematikan sepeda motornya dan akhirnya langsung terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh,” ujarnya.

“Setelah korban melakukan perlawanan, ke kedua pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Lanjut Kusworo, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka.

“Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki,” jelasnya.

Adapun motif pelaku melakukan begal disiang bolong, Kusworo menuturkan kedua pelaku saat hendak mencuri sepeda motor dalam keadaan mabuk. Selain itu, anak pelaku meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.

“Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya,” ujarnya.

“Kemudian si bapaknya mengajak anak untuk mengikutinya, di ajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.