Polres Karawang, beritatandas.id – Pengungkapan kembali pelaku Curat oleh Polres Karawang dalam Ops Libas Lodaya 2022 yang saat ini digelar guna mengantisipasi terjadinya C3 dan gangguan Kamtibmas diwilayah Hukum Polres Karawang.
Sabtu, tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Team Resmob Polres Karawang mengamankan TO pelaku Curat R2 dalam rangka ops libas lodaya 2022.
Pada Minggu Tanggal 11 Desember 2021 Sekitar pukul 02.00 Wib Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa berawal dari pelapor Sdr Sabani yang menuturkan awal mula kejadian ketika ia habis pulang kerja pada hari Sabtu 10 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 wib, kemudian kendaraan di parkir olehnya di depan rumah dalam keadaan terkunci dan pelapor masuk kerumahnya untuk beristirahat.
Namun pada Minggu 11 Desember 2021 sekitar pukul 04.30 saat bangun tidur pelapor melihat kedepan rumah ternyata kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempatnya.
Atas peristiwa tersebut Sat Reskrim Polres Karawang lansung melakukan penyelidikan terhadap para tersangka, hingga berhasil diamankan para pelaku An AR (laki laki) pekarjaan Tani, warga Kp mekarbakti Dsn Cilamaya, dan NT (laki laki) pekerjaan Tani Kp. Mukti jaya Dsn. Cimenying.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi mengungkapkan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali diwilayah Karawang dan 15 kali diwilayah Subang, ungkapnya.
Disebutkan bahwa dari tangan tersangka disita barang bukti yaitu 1 (Satu) Buah kuncir palsu T beserta 1 (Satu) Mata kuncinya. 1 (Satu) buah handphone. 1 (Satu) unit motor Honda beat warna biru. 1 (Satu) unit motor Supra X protol.
” Para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami Polres Karawang tidak segan segan tindak tegas pelaku atau siapapun pelaku kejahatan dan yang ingin ganggu kondusifitas diwilayah Kab Karawang, ujar Kasat.
Reporter : Lex
Leave a Reply