Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Jelang Nataru, Polres Karawang Lakukan Penyekatan Pintu Tol

Karawang, beritatandas.id – Jelang Natal dan Tahun Baru (nataru) Polres Karawang melakukan penyekatan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di tiga pintu masuk gerbang Tol.

Polres Karawang melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyampaikan penyekatan tersebut sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pada saat arus pergi dan balik pada momen nataru 2024-2025.

“Penyekatan dilakukan di pintu masuk Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur dan Gerbang Tol Kalihurip Cikampek,” ujar Kasat Lantas, Sabtu 21 Desember 2024.

Kasat Lantas AKP Lucky menyebutkan hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kelancaran pergerakan lalu lintas pada puncak nataru hingga usai momen nataru.

“Pergerakan lalu lintas pada momen tersebut biasanya meningkat sangat signifikan oleh sebab itu diperlukannya penyekatan tiga wilayah akses masuk gerbang Tol di Karawang,” ujarnya.

Kasat Lantas juga menjelaskan, bahwasanya penyekatan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

“Berdasarkan SKB Kementerian Perhubungan Nomor: RJ.201/8/1/DRJ0/2024, penyekatan dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran saat arus pergi dan kembali pada nataru 2024-2025,” jelas Kasat Lantas.

Kasat Lantas menegaskan untuk kendaraan sumbu tiga yang masih membandel tidak mematuhi SKB tersebut akan dilakukan penindakan teguran dan tilang.

“Tindakan tegas petugas dilakukan mulai malam ini kepada pengemudi kendaraan sumbu tiga yang membandel atau sengaja melanggar aturan pembatasan,” jelasnya. (Lex)