“Kegiatan tender proyek pekerjaan dan jasa tahun 2019 tanpa ada uang, sudah menyalahi aturan, dan ini penipuan.”
beritatandas.id, SUBANG – Gagal bayar pekerjaan proyek 2019 Pemkab Subang kepada rekanan pemborong sebanyak 1.200 paket pekerjaan dengan total nilai keseluruhan Rp51 milliar, dinilai pelangaran dan murni tindak pidana penipuan.
“Pelanggarannya dari sisi mana? Kami hanya berdasarkan sesuai aturan. Regulasi yang kami pegang adalah keputusan Presiden (Kepres),” kata Ade Irawan Pengusaha Subang.
Dalam Kepres Nomer 16 Tahun 2018 Pasal 52, yang isinya bahwa PPK dilarang menandatangani kontrak pekerjaan sebelum ada dana (Anggaran). Jika disambungkan dalam aturan pemerintah, PPK dilarang mengadakan pengadaan barang dan jasa sebelum cukup dana (Anggaran).
“Jika tender (Pekerjaan Proyek 2019) dilakukan tanpa ada anggaran, artinya Pemkab Subang sudah melakukan penipuan, dan ini sudah masuk ranah hukum pidana pasal 378 KHUP,” kata Ade.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pelaksanaan tender proyek pekerjaan dan jasa di Kabupaten Subang Tahun 2019 tanpa ada persiapan anggaran.
“Kegiatan tender proyek pekerjaan dan jasa tahun 2019 tanpa ada uang, sudah menyalahi aturan, dan ini penipuan jika dikaitkan dengan aturan Keputusan Presiden,” kata Ade.
Dugaan pelanggaran hukum tindak Penipuan, Pemkab Subang dalam waktu dekat ini akan dilaporkan ke pihak berwajib, untuk mempertanggung jawabkan masalah gagal membayar proyek pekerjaan tahun 2019.
Reporter : Harun Hasyim
Leave a Reply