KARAWANG, beritatandas.id – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dan BPPH MPC Pemuda Pancasila semakin memanas, Kamis 1 Agustus 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karawang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD, serta Danramil.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum BPPH Pemuda Pancasila, Agus Ferryanto, SH., MH., melontarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia menantang Pemkab Karawang untuk segera membuktikan kepemilikan atas lahan yang menjadi sengketa.
“Jika pemerintah merasa memiliki lahan tersebut, gugat kami, Jangan terus-terusan kami yang menggugat. Buktikan kepemilikan kalian,” tegasnya.
Ferryanto juga menegaskan bahwa hingga kini, Pemkab Karawang belum bisa membuktikan pembayaran atas tanah kliennya.
“Kami yakin bahwa tuntutan kami tidak dapat dibantah lagi,” cetusnya.
Dia menegaskan bahwa klien mereka memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan tidak akan ragu mengambil alih jika pembayaran tidak segera dilakukan.
Komisi 1 DPRD pun merespons dengan cepat. Mereka memberikan rekomendasi setelah RDP ketiga ini, menegaskan bahwa Pemkab Karawang harus segera menyelesaikan pembayaran.
Ferryanto juga mengkritik pernyataan Bupati Karawang yang menyebutkan bahwa masalah ini bukan urusan pemerintah daerah.
“Itu sangat lucu! Kami sudah memberikan keyakinan kepada publik bahwa tanah ini milik klien kami,” tambahnya dengan nada sarkastik.
Kontroversi ini semakin menarik perhatian media dan publik, terutama karena status tanah jalan lingkar yang masih atas nama pemilik asli, tanpa adanya sertifikat atas nama kementerian.
Ferryanto menegaskan bahwa Bupati Karawang seharusnya sudah mengetahui masalah status tanah ini, mengingat telah dilakukan tiga kali RDP untuk membahasnya.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe
Leave a Reply