karawang, beritatandas.id – – Seolah tak pernah lelah untuk menjaga kondusifitas diwilayah Karawang, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim berhasil ungkap tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu ( uang palsu). Jumat(3/6/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono tidak main main, dan itu terbukti dalam beberapa hari ini dimana Tim nya berhasil membuat pelaku tersebut berhasil dibekuk.
Kamis tanggal 2 Juni 2022 telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku dengan tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu di Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang.
Kapolres Karawang mengungkapkan hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 (satu) orang yang di diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan Uang Palsu di Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang dengan barang bukti berupa uang palsu siap edar. ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres, mengetahui hal tersebut kemudian tim Opsnal Tipiter melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku di Desa Pangulah Utara Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Tandasnya.
Adapun barang bukti berupa Uang Palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) siap edar sebanyak 19 lembar atau Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Uang Palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) belum siap edar sebanyak 1.080 lembar. Uang Palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) belum siap edar sebanyak 287 lembar. 1 (satu) unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287.
Kemudian 4 (empat) botol pilox / spray pain merk Diton. 1 (satu) botol pilox / spray pain merk super spray. 1 (satu) Rim kertas merk Green Star. sisa kertas merk green star. 1 (satu) buah stampel bertuliskan BI (Bank Indonesia). 1 (satu) buah stampel bertuliskan 100000. 2 (dua) buah gunting. 1 (satu) buah Balpoin untuk cek Ultra Violet. kertas top yang digunakan untuk benang pengaman. 3 (tiga) bungkus bekas tempat lem kaca. 1 (satu) buah catridge printer. 1 (satu) buah alat Pendeteksi uang / Ultra Violet. 1 (satu) Lembar blok hantu.
” Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku telah melanggar Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang, jelas Kapolres.
Redak
Leave a Reply