Peningkatan Kompetensi Satpam Sebagai Pengemban Kepolisian Terbatas

beritatandas.id, Bandung – Telah dilaksanakan kegiatan Siaran Hallo Polisi di salah satu radio ternama di Kota Bandung, Kamis (18/11/2021) dengan Pemandu Acara Penyiar Sdri
Yani Sosiani dan Narasumber Drs. AKBP Asep Kusnadi (Kasubdit Bintibsos Polda Jabar)

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2002 dalam pasal 13 tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tugas Binmas sebagai pengemban fungsi pre-emtif yaitu melaksanakan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat guna terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, terbinanya peran serta masyarakat dalam pengamanan swakarsa.

Terkait dengan hal tersebut Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di dalamnya terdiri dari satuan Pengamanan dan Satuan Keamanan Lingkungan.

Narasumber menjelaskan Satuan Pengamanan (Satpam) bagian dari Pam Swakarsa yang sesaat lagi akan berulang tahun ke 41 pada tanggal 30 Desember tahun 2021, yang merupakan satuan atau kelompok profesi sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, , dengan tugas mengamankan lingkungan kerjanya secara profesional, sehingga dituntut adanya kemampuan atau kompetensi dibidang pengamanan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 259 tahun 2018 tentang SKKNI (standar kompetensi kinerja Indonesia) bidang Jasa Pengamanan sesuai dengan kualifikasinya, Gada Pratama sebagai unsur pelaksana,
Gada Madya sebagai unsur supervisor dan Gada Utama sebagai unsur manager.

Peningkatan kompetensi Satuan Pengamanan dilakukan secara terukur (perilaku, keterampilan, dan wawasan kemampuan dibidang pengamanan) dengan melaksanakan assesment oleh assesor yang telah mendapatkan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan anggota Satuan pengamanan yang kompeten akan mendapatkan sertifikasi juga sebagai jenjang karier kepangkatan anggota Satpam sesuai dengan klarifikasi.

 

Redaksi